Dispendukcapil Kota Malang Gelar Sosialisasi Pengumpulan Analisis dan Desiminasi data Pendaftaran dan Perkembangan Penduduk

Dispendukcapil Kota Malang gelar sosialisasi pengumpulan analisis dan disiminasi data terkait dengan pendaftaran dan perkembangan penduduk di Montana Hotel.(Djoko W)
Malang, 17 November 2022
Malangpariwara.com –
Tingkatkan kemampuan SDM terkait Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang menggelar
sosialisasi pengumpulan analisis dan disiminasi data terkait dengan pendaftaran dan perkembangan penduduk.

Kegiatan yang menghadirkan Direktur Pendaftaran Penduduk Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Dr. Ir. David Yama, M.SC, MA. ini digelar selama dua hari 16-17 November 2022 bertempat di Hotel Montana.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang, Ir. Dahliana Lusi Ratnasari, MM, menjelaskan, sosialisasi dilakukan karena layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ini selalu dikembangkan layanannya oleh Dirjen Adminduk. Sehingga harus ditindaklanjuti oleh Dispendukcapil di kota dan kabupaten.
Dalam rangka memberikan layanan yang cepat dan tepat kepada masyarakat. Sekaligus memberikan kemudahan-kemudahan dalam rangka layanan berbasis digital.
“Maka regulasi terkait dengan hal ini juga dilakukan update. Jadi selalu dibangun dan dikembangkan oleh Dirjen adminduk yang harus ditindaklanjuti oleh Kota dan kabupaten se-Indonesia,” jelasnya.

Disampaikan Lusi, dalam sosialisasi ini, di hari pertama yang diundang para aparat yang menangani terkait dengan administrasi pelayanan kependudukan di kecamatan dan kelurahan. Dalam rangka meningkatkan kapasitas teman-teman aparat di wilayah untuk bagaimana nanti bisa memfasilitasi warga yang melakukan layanan administrasi kependudukan maupun pencatatan sipil.
Sehingga ketika teman-teman aparat di wilayah dapat mengetahui apa itu persyaratan, prosesnya, termasuk inovasi-inovasi yang sudah dikembangkan baik di Kementerian maupun di Dispendukcapil kota Malang sendiri. Maka akan memudahkan masyarakat untuk melakukan pengurusan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

“Jadi ini kita komunikasikan kepada teman-teman aparat terkait hal tersebut,” ucapnya.
Kemudian di hari kedua, Dispendukcapil Kota Malang mengundang masyarakat. Tujuannya supaya masyarakat juga mengetahui, bahwa layanan-layanan yang diberikan atau dilakukan oleh Dispendukcapil kota Malang ini apa saja dan prosesnya bagaimana.
“Termasuk persyaratannya, inovasi yang bisa diakses oleh masyarakat. Baik secara digital maupun layanan secara langsung atau manual di 57 Kelurahan,” sebutnya.
Disampaikan Lusi, setiap Kelurahan sebenarnya ada petugas atau operator dari Dispendukcapil yang melayani ini kepada masyarakat. Tetapi bagi masyarakat yang ingin melakukan proses yang lebih cepat melalui aplikasi si Apel dari juga kita sediakan.
“Maka informasi semacam ini harus tersampaikan kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi ini,” pungkasnya.
Ketika sesi tanya jawab David Yama sempat menyinggung terkait aplikasi baru penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Direktur Pendaftaran Penduduk Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri sempat kaget karena ternyata sudah banyak yang mempunyai Identitas Kependudukan Digital (IKD), di gawai smartphone Android versi 6.0 ke atas.

“Untuk sementara memang sudah dilaksanakan secara bertahap, dimulai dari Walikota Malang Drs.H.Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang dan Sekda serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Demikian juga anggota DPRD serta ASN Setwan Kota Malang telah dilaksanakan mulai bulan Agustus 2022 lalu,” sebut Plt. Dispendukcapil Kota Malang Sri Winarni, SH., MM kepada Malangpariwara disela sela acara.
Hal ini dilakukan menyusul setelah sosialisasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang diprakarsai Kemendagri melalui Dirjendukcapil.
Dijelaskan Ibu Win biasa dipanggil untuk Plt Dispendukcapil Kota Malang, syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital diantaranya memiliki gawai smatphone Android versi 6.0 ke atas, memiliki KTP-el dan memiliki e-mail. Aplikasi IKD bisa di download melalui Playstore.
“Meskipun aplikasi ini bisa di download bebas oleh pengguna, tapi untuk melakukan registrasi tetap harus mendatangi operator Dispendukcapil. Hal ini dilakukan demi keamanan data yang mereka miliki,” pungkasnya.(Djoko W)