2 Juli 2025

Hj. Hikmah Bafaqih, M. Pd Ajak Konstituennya Melek Perda no 3 thn 2022 Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren

IMG20221214160503_resize_36_compress81

Wakil Ketua Komisi E (Kesra) DPRD Prov. Jatim Hj. Hikmah Bafaqih, M. Pd, menggelar Sosialisasi peraturan daerah provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang fasilitasi pengembangan Pesantren. Rabu, (14/12/22) di Harris Hotel.(Djoko W)

Rabu, 14 Desember 2022

Malangpariwara.com
Guna mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, perlu dilakukan upaya pengembangan pesantren, sehingga memantik Wakil Ketua Komisi E (Kesra) DPRD Prov. Jatim Hj. Hikmah Bafaqih, M. Pd, menggelar Sosialisasi peraturan daerah provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 tentang fasilitasi pengembangan Pesantren. Rabu, (14/12/22) di Harris Hotel.

Wakil Ketua Komisi E (Kesra) DPRD Prov. Jatim Hj. Hikmah Bafaqih, M. Pd diacara sosialisasi Perda No.3 THN 2022.(Djoko W)

Untuk mensosialisasikan Perda no 3 thn 2022 Tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini Anggota FPKB Jatim yang juga Ketua DPC Perempuan Bangsa (PB) Jatim mengundang 130 konstituen terdiri dari Anggota Pengurus Perempuan Bangsa (PB), Muslimat, Fatayat, pengurus Pondok Pesantren se- Malang Raya.

Dalam sambutannya Hikmah menyampaikan kalau Forum sore ini akan bicara tentang Perda Pengembangan Pesantren.

“Prinsipnya, kehadiran Perda ini merupakan pembuktian rekognisi atau upaya pemerintah upaya negara ini untuk memastikan pesantren itu memang layak diakui,” ujarnya.

Hikmah menegaskan bahwa pesantren itu sudah menorehkan banyak sejarah yang luar biasa untuk membantu Negara ini. Dari proses kemerdekaan hingga mencerdaskan anak Bangsa hingga sekarang.

“Namun sayang apresiasi yang diberikan negara kepada pesantren sangat minimal. Pada saat yang bersamaan, ketika beberapa kasus di pesantren, tidak sebanyak kasus yang terjadi di luar pesantren, akan tetapi kasus kecil terjadi di pesantren kasusnya bisa menjadi besar apalagi menyangkut kekerasan terhadap anak.

“Viral pemberitaan tentang pesantren itu begitu menyudutkan. Sehingga kita berfikir bagaimana ingin menyelamatkan marwah pesantren,” Tegasnya.

SAHIBA Kabupaten Malang (Djoko W)
SAHIBA Kota Malang(Djoko W)

Terakhir Hikmah mengajak para Sahiba undangan sosialisasi untuk segera bagun berdiskusi bagaimana pesantren membangun resiliensi dirinya, membangun Ketangguhannya untuk tetap eksis untuk tetap kokoh kuat di tengah masyarakat menerima kepercayaan masyarakat tanpa ternoda.

“Tentu membutuhkan kerja keras yang tidak sedikit, tidak ringan. karena itu kita semua wajib hadir sebagai entah itu wali santri, pengasuh pesantren atau pecinta pesantren untuk kemudian memuliakan pesantren,” tandasnya.

Pemaparan materi dari Salah satu narasumber Dr. Moh. Saleh, SH., MH (Tenaga Ahli Komisi E (Kesra) DPRD Prov. Jatim).(Djoko W)

Salah satu narasumber Dr. Moh. Saleh, SH., MH (Tenaga Ahli Komisi E (Kesra) DPRD Prov. Jatim) Menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan beberapa pertimbangan.

Dikatakan Moh. Saleh, bahwa untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, perlu dilakukan upaya pengembangan pesantren.

Dalam upaya pengembangan pesantren di Provinsi Jawa Timur diperlukan fasilitasi yang terintegrasi dengan kebijakan nasional, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur sesuai kewenangannya memiliki tanggung jawab dalam melakukan fasilitasi pengembangan pesantren sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Menyinggung masalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan pondok pesantren, Moh. Saleh menyebut ada 5(lima) kelengkapan unsur pokok pesantren, yakni harus memiliki Kyai, tuan guru, gurutta/anre gurutta, inyiak, syekh, keuangan, ustad atau sebutan lain sesuai kekhasan wilayah masing-masing sebagai figur, teladan dan/atau sekaligus pengasuh yang dipersyaratkan wajib berpendidikan pondok pesantren.

Selain menghadirkan Dr. Moh. Saleh, SH., MH (Tenaga Ahli Komisi E (Kesra) DPRD Prov. Jatim), Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber lainnya diantaranya; Agus lkhwan Mahmudi (Ketua PC RMI NU Kab. Malang) dan Habib Maulana Asyik H (Ketua LKSA Jawa Timur).

Video kegiatan Wakil Ketua Komisi E (Kesra) DPRD Prov. Jatim Hj. Hikmah Bafaqih, M. Pd(Djoko W)

Diacara santai juga ada acara seru-seruan berupa lomba “ngrasani mbak hikmah Bafaqih,” caranya dengan membuat video berdurasi maksimal 2 menit dengan tema “Ngrasani Mbak Ema” yang di kemas dengan acara SAHIBA GATHERING ” Bergerak Bersama Meyakini Kebaikan Hati”

Penyerahan hadiah apresiasi lomba video ngrasani Hikmah Bafaqih(Djoko W)

dilanjutkan Bincang Santai Bareng Sahiba serta Pembagian Hadiah. Dan panginya, Kamis (15/12/22) digelar Out Bond bersama Sahiba. ( Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *