2 Juli 2025

Bupati Malang Lounching Aplikasi SiDASI Untuk Cegah Korupsi

IMG-20221221-WA0076

Caption : Bupati Malang Hai. Sanusi dan Dirjen Pemberdayaan Desa dan Pedesaan (PDP) Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Sugito saat melaunching aplikasi SIDASI untuk mencegah korupsi.(Yon)

Rabu, 21 Desember 2022

Malangpariwara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi. Hal tersebut dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari upaya pencegahan terjadinya tindakan korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Salah satunya dengan melaunching Aplikasi Sistem Monitoring Desa Anti Korupsi atau yang disingkat SIDASI.

Aplikasi dilaunching oleh Bupati Malang HM. Sanusi di Pendopo Agung, JL. KH. Agus Salim. Peluncuran tersebut juga disaksikan langsung oleh Dirjen Pemberdayaan Desa dan Pedesaan (PDP) Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Sugito.

Gagasan yang dicanangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk dapat diterapkan di desa anti korupsi. Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan, dengan aplikasi tersebut diharapkan seluruh Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Malang tidak risau.

Sebab menurut Tridiyah, aplikasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemkab Malang untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi. Terutama sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengarahkan kades dalam menggunakan anggaran di Pemdes dengan sesuai.

“Ini adalah sistem untuk memonitoring sejauh mana Pemkab Malang ikut bertanggung jawab (dalam) mengarahkan kades mengelola dana di desa yang (jumlahnya) cukup luar biasa. Tentu diharapkan pemantauan lebih gampang dan mudah. Dan jangan takut jika ada persoalan untuk komunikasi ke DPMD atau APIP,” jelas Tridiyah.

Sementara itu, Bupati Malang HM. Sanusi mengatakan, keberadaan aplikasi SIDASI juga dimaksudkan untuk meningkatan kesadaran kolektif seluruh aparatur penyelenggara Pemerintah Desa (Pemdes). Selain itu juga mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam hal pencegahan korupsi.

“Keberadaan Aplikasi SIDASI ini harapannya juga akan membantu Pemerintah Kabupaten Malang dalam melaksanakan monitoring, mengingat jumlah desa di Kabupaten Malang sendiri mencapai 378 Desa,” jelas Sanusi.

Oleh karena itu, dirinya meyakini bahwa dengan keterlibatan aktif seluruh pihak, maka pencegahan korupsi bakal bisa diwujudkan. Namun demikian, pihaknya juga menyadari keterbatasan yang ada. Sehingga, pengawasan terhadap 378 desa tentu juga tak akan dilakukan dengan mudah.

“mudah-mudahan keberadaan Aplikasi SIDASI ini nantinya dapat menjadi trigger bagi seluruh komponen pembangunan di tingkat desa, agar semakin aware, aktif, dan responsif dalam membangun karakter desa yang bebas dari korupsi, dengan menempatkan integritas anti korupsi sebagai nilai utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” pungkas Sanusi.

Ahmad Adi. Kepala divisi advokasi Malang Coruption Watch (MCW) mengatakan, aplikasi tersebut sangat kurang efektif kalau hanya membuat aplikasi tanpa ada praktik anti korupsi yang nyata bagi pejabat Pemkab Malang.

Aplikasi itu hanya alat mas, jadi seberapa efektif atau tidak aplikasi itu tergantung sama yg ngatur di alatnya. Apalagi itu tentu juga perlu anggaran yang tidak sedikit, misalnya aplikasi untuk desa, tentu jumlah desa di kabupaten malang juga banyak. Ini justru menjadi potensi korupsi.

“menurut saya perlu diperkuat lembaga – lembaga yang ada seperti inspektorat, dan BPD. Juga peran DPMD perlu diperkuat, ” tegasnya.

Menurutnya, Kewenangannya kepala desa memang besar, tapi tidak seimbang dengan kewenangan BPD. Anggaran yang besar di desa berpotensi koruptif dalam pengelolaannya,

UU Tipikor sanksi administrasi itu tidak menghapus pidana mas. Seandainya ada bukti yang jelas dan terbukti korupsi tetap harus ditindak ke ranah pidana.

“Restorasi justice dalam praktiknya tidak baik karena seperti itu tentu tidak efektif , korupsi itu tidak mengenal nominal besar atau sedikit, “pungkasnya.(Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *