Selamatkan Cabor Sekertaris KONI Kota Malang Minta Ketuanya Mundur Dari Jabatannya

Ketua KONI Kota Malang Eddy Wahyono .(ist)
Rabu, 21 Desember 2022
Malangpariwara.com – Ditundanya Musorkot KONI Kota Malang lantaran ada pelanggaran dan belum diselesaikannya laporan pertanggungjawaban belasan Cabor membuat sebagian Cabor dan sekertaris KONI gerah. Pasalnya waktunya sangat mendesak apalagi dibarengi telah habisnya masa jabatan kepengurusan KONI di akhir Bulan tahun 2022 ini.
Terbaru berhembus informasi bahwa Sekretaris KONI Kota Malang Anang Fatoni meminta Eddy Wahyono mundur dari jabatannya. Hal itu tak lain untuk menyelamatkan cabor.
Seperti yang telah diunggah di Jatimtimes, Anang Fatoni membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku telah berbicara kepada ketua umum KONI Kota Malang Eddy Wahyono.
”Benar (saya sebagai sekretaris KONI Kota Malang telah meminta pak Eddy Wahyono untuk mundur) kemarin hari Senin tanggal 19 Desember di kantor KONI,” kata Anang.
Menurut Anang, sekarang adalah saat yang tepat bagi Eddy Wahyono untuk menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan KONI. Terlebih disaat capaian prestasi yang sedang bagus. Ditambah lagi pelaksaan musorkot kemarin yang dianggap belum memenuhi AD/ART, tentunya akan menghambat penerimaan dana hibah KONI, yang sangat dibutuhkan cabor guna memulai pelaksanaan pemusatan latihan.
”Karena saya yakin, tidak mudah bagi Kota Malang untuk mempertahankan peringkat 2 Porprov Jatim bilamana puslatkot tidak segera dilaksanakan. Karena bagaimanapun juga hibah KONI dari Pemkot (Malang),” tutur Anang.
Disinggung bagaimana respons Eddy Wahyono saat diminta untuk mundur, Anang mengaku saat itu Eddy hanya tersenyum. Namun ia berharap senyum tersebut mengisyaratkan jawaban pasti dan legowo demi prestasi olahraga Kota Malang.
”Beliau hanya tersenyum. Semoga dengan senyumnya akan mendapatkan jawaban dan kelegowoan hati beliau. Dan semoga ketum akan segera koordinasi sama eksekutif dan legislatif. Dan mendapatkan solusi yang terbaik bagi atlet dan cabor di Kota Malang,” tegas Anang.
Sebagai informasi, pelaksanaan musorkot KONI Kota Malang pada 17 Desember 2022 lalu diputuskan ditunda. Sebab, ada beberapa hal yang belum terselesaikan, seperti contoh laporan pertanggungjawaban.
Disisi lain, pelaksanaan musorkot juga disebut menyalahi AD/ART dimana cabor belum mendapatkan pemberitahuan setidaknya 14 hari sebelum musorkot. Dan cabor juga belum mendapatkan materi sekurang-kurangnya 7 hari menjelang musorkot.
Penundaan pelaksanaan musorkot sendiri disampaikan langsung oleh Ketua Umum KONI Kota Malang Eddy Wahyono yang disepakati oleh forum untuk ditunda.(Djoko W)