1 Juli 2025

Perda DPRD Di Gedok. Jubir FPKB Arief Wahyudi Soroti Penertiban Asset

IMG_20221226_193521_resize_17

Foto: Sambutan Pendapat Akhir Jubir FPKB Arief Wahyudi SH.(Djoko W)

Senen, 26 Desember 2022

Malangpariwara.com
Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilaksanakan hari ini, Senin (26/12/22) di Ruang Sidang lantai 3 DPRD Kota Malang.

Paripurna ini dihadiri Pihak eksekutif diantaranya Walikota, Wakil Walikota , Sekretaris Daerah Kota Malang beserta seluruh jajaran Perangkat Daerah Kota Malang.

Dalam pendapat akhir Fraksi, 6 Fraksi yang ada di DPRD Kota Malang melalui juru bicaranya masing masing dapat menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Namun semua Fraksi juga memberikan catatan berupa saran dan masukan atas Ranperda yang disetujui menjadi Perda tersebut.

Yang menarik dari penyampaian para juru bicara Fraksi justru datang dari Arief Wahyudi sebagai juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang berani out of the box dengan meminta Walikota untuk memberikan perhatian lebih atas penataan Asset yang dilakukan oleh Pemerintah agar tidak merugikan Masyarakat yang justru akan menambah angka kemiskinan di Kota Malang.

Politisi senior FPKB yang biasa di panggil AW ini didalam pendapatnya menyoroti dan meminta perhatian secara khusus atas penutupan tempat berjualan yang berada di lahan stadion Gajayana yang membuat pedagang disana harus kehilangan mata pencaharian dan sekarang menjadi pengangguran bahkan harus menjual rumahnya untuk menyambung hidup.

ADU ARGUMEN: Pemilik warung di Stadion Gajayana Malang, Bambang, saat menghadapi personil Satpol PP Kota Malang di depan warungnya, yang aman terkena gusur.(Djoko W)

Didalam sambutannya AW memberikan solusi langsung kepada Walikota agar kalau memang ada rencana pemanfaatan lahan parkir sebaiknya pihak yang selama ini mencari nafkah pada tempat tersebut dibuatkan atau dibangunkan tempat baru pada lokasi sekitar.

“Jangan seperti yang saat ini terjadi, perencanaan pembangunan masih di 2023, kok bulan Juli 2022 yang bersangkutan sudah harus menutup usahanya dan harus dibongkar tanpa solusi. Seharusnya kan biarkan saja tetap berusaha di sana dengan perjanjian ketika akan dimanfaatkan oleh pemerintah yang bersangkutan harus mau pindah dan tempat pindahnya sekalian dibangunkan,” cetus AW kesal.

Disamping masalah Asset yang ada dilokasi stadion Gajayana, AW juga menyampaikan tentang asset milik Pemerintah Kota Malang yang mendapatkan hibah dari Kementerian keuangan yang sampai hari ini beberapa rumah masih dihuni oleh pensiunan Departemen keuangan maupun ahli warisnya dan ternyata itu adalah satu satunya tempat tinggal yang mereka miliki.

Anggota FPKB Kota Malang Arief Wahyudi SH.(ist)

Ketika dikonfirmasi oleh Malangpariwara.com atas solusi masalah Asset dijalan Bondowoso, AW menjelaskan, harus ada pendekatan dari Pemerintah.

“Seperti yang saya sampaikan dihadapan Walikota tadi, lakukan pendekatan kepada para penghuni yang masih ada dan beri hak privilege atau didahulukan untuk mengurus hak sewa atas tanah dan bangunan yang sudah dihuni puluhan tahun tersebut. Dengan demikian maka segala proses pembangunan untuk kesejahteraan Masyarakat akan tercapai,” Tukasnya mengakhiri. (Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *