DPUPRPKP Kota Malang Dinilai Tabrak Aturan Dalam Overlay Jalan ini Tanggapan Komisi C

Pengerjaan ini dinilai tabrak aturan dalam Overlay jalan (ist)
Jum’at, 20 Januari 2023
Malangpariwara.com – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk memperhalus kondisi jalan di beberapa titik di wilayah Kota Malang, dipertanyakan masyarakat.
Pasalnya, kegiatan pengaspalan yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, melalui rekanan proyek dinilai menyalahi aturan dan dinilai menimbulkan kerugian negara.

“Mulai Senin malam(16/1/23) sekitar pukul 21.49 WIB, ada kegiatan pengaspalan. Kegiatan peningkatan atau lapis tambahan jalan (overlay) jalan, seperti di wilayah Jalan Dewandaru, Oro-oro Dowo, dan pelebaran Jalan Brigjend S Riadi,” ucap salah satu warga Kota Malang, Awangga Wisnuwardhana, saat dihubungi awak media, Selasa (17/1/23).
Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, sebelumnya Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto sempat berstatemen bahwa hanya ada satu proyek tahun 2022 yang molor yaitu drainase jalan Dieng, namun dengan banyaknya pengerjaan overlay pengaspalan jalan.
“Saat ini bulan berapa kok sudah ada pengerjaan overlay pengaspalan, itu anggaran dari mana kalau bukan anggaran 2022. Kepala DPUPRPKP pernah menyatakan kalau pengerjaan proyek yang terlambat hanya ada satu proyek yang molor yaitu drainase Jalan Dieng,” jelasnya.
Dengan adanya statement tersebut, lanjut Angga, patut dipertanyakan, karena dinilai dapat merugikan negara, lantaran tidak ada pemasukan dari denda keterlambatan pekerjaan proyek seperti yang tertuang dalam dokumen kontrak.
“Mulai tadi malam dan siang ini sekitar 13.00 WIB, ada beberapa rekanan DPUPRPKP masih mengerjakan proyek pengaspalan, sing ini pengerjaan overlay jalan, seperti di Jalan Simpang Ijen hingga jalan Jakarta,” terangnya.
Lebih lanjut, Angga berasumsi, bahwa kegiatan pengerjaan overlay jalan tersebut merupakan pekerjaan tahun anggaran 2022 yang terlambat dan terkesan ditutup -turupi oleh DPUPRPKP Kota Malang.
“Dapat diduga, banyaknya pekerjaan terlambat yang terkesan ditutup-tutupi oleh pihak dinas DPUPRPKP Kota Malang,” tukasnya.
Sedangkan, Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto ketika di konfirmasi media Online ini mulai Senin (16/1/23) malam sekitar pukul 22.56 WIB hingga Selasa (17/1/23) sekitar pukul 13.12 WIB, belum merespon hingga berita ini di tayangkan.

Ketika di konfirmasi Malangpariwara menanyakan adanya dugaan pelanggaran DPUPRPKP Kota Malang yang dinilai tabrak aturan dalam Overlay jalan, Ketua komisi C DPRD Kota Malang Drs H Fathol Arifin MH mengaku baru mendengar.
“Saya baru dengar ada giat pembangunan di 2023 dengan menggunakan anggaran PAK 2022. Prinsipnya bahwa Pemkot/DPU dengan mengacu pada aturan yang ada, selama ini yang terjadi adalah jika terjadi keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek yang harus berlanjut di tahun berikutnya Karena faktor alam/force major seperti jembatan tunggulmas, itu kena penalti permil, kalau yang pengerjaan overlay diawal 2023 yang seharusnya selesai akhir tahun 2022 Karena faktor keterlambatan material AMP sepanjang ada regulasi yg membolehkan gak masalah,” sebut anggota legislator yang juga Sekretaris Dewan Syuro DPC PKB kota Malang ini.
Namun untuk jelasnya pria yang dikenal sebagai Dai/Muballigh ini minta waktu akan minta penjelasan DPUPRPKP Kota Malang.
“Ya untuk jelasnya saya minta waktu mas tak corsschek ke Pak Dandung dulu ya,” tukasnya.

Senada apa yang di sampaikan ketua Komisi C, anggota FPKB Abdul Wahid membenarkan jika apa yang di kerjakan DPUPR masih di benarkan sepanjang tidak menyalahi aturan.
‘Ya nanti akan kami panggil DPUPR terkait hal tersebut. Betul memang yang disampaikan sesuai aturan itu dibolehkan untuk melakukan pekerjaan max 50 hari tapi dengan beberapa catatan,” terangnya.
“Yang terpenting pekerjaan dilakukan sesuai aturan, dan spek yang digunakan sesuai dengan kontrak, ini yang akan kami awasi sesuai tugas dari komisi C,” tandas Politisi FPKB Dapil Kedungkandang ini.(Djoko W)