Dewan Apresiasi E-JKN Cekat Pemkot Malang, FPKB Komisi D Minta Kelurahan Permudah Layanan

Kota Malang saat Launching Aplikasi E-JKN CEKAT.(dok: Humas)
Jum’at, 3 Februari 2023
Mangpariwara.com –
Salah satu kunci sukses Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah terjalinnya hubungan kemitraan yang baik antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dengan berbagai instansi terkait yang akan mendorong timbulnya kolaborasi dan inovasi.
Hal tersebut terbukti dari terciptanya E-JKN Cekat, aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Malang ini membuktikan terjalinnya hubungan kemitraan yang baik dan dukungan positif terhadap Program JKN.

Seperti yang telah disepakati bersama saat launching aplikasi E-JKN Cekat, bulan Agustus tahun lalu diantaranya Walikota Malang Sutiaji bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang.

Salah satu anggota FPKB Wakil Ketua komisi D Ike Kisnawati SH. mengatakan kalau inovasi yang dilakukan antara Pemerintah Kota Malang dengan BPJS kesehatan sangat membantu masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian dari Pemerintah Kota Malang terhadap keberlangsungan Program JKN ini. Aplikasi E-JKN Cekat ini merupakan aplikasi yang sangat bagus dan tentunya dapat mendukung keberhasilan Program JKN. Apalagi untuk proses pengajuan di kelurahan sampai dengan verifikasi BPJS Kesehatan sangat cepat hanya membutuhkan waktu kurang dari tiga menit,” ujar Legislator Dapil Kedungkandang ini.
Untuk di ketahui, E-JKN Cekat ini merupakan aplikasi layanan kepesertaan JKN bagi warga Kota Malang yang dilakukan secara cepat, efektif, akurat dan terpadu yang terdiri dari pengajuan dan penonaktifan kepesertaan JKN yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Malang.
Melalui aplikasi ini, untuk melakukan penonaktifan dan pengajuan kepesertaan JKN yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Malang dilakukan secara online tanpa harus datang langsung ke instansi-instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial P3AP2KB, Disnaker PMPTSP, serta BPJS Kesehatan.
“Terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Kota Malang beserta instansi-instansi yang terkait dengan aplikasi E-JKN Cekat ini. Dengan aplikasi E-JKN Cekat ini selain prosesnya lebih efisien, juga memudahkan masyarakat Kota Malang, karena masyarakat hanya perlu datang ke kelurahan masing-masing. Semoga dengan adanya E-JKN Cekat ini pengajuan dan penonaktifan kepesertaan JKN yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Malang bisa lebih mudah, cepat, praktis dan dapat dipastikan keakuratan datanya,” tambah Ike.
Terciptanya aplikasi e-JKN Cekat ini juga merupakan suatu bentuk kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan, serta bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat khususnya peserta JKN.
“Kami sangat mengapresiasi BPJS Kesehatan karena terus melakukan inovasi utamanya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Dalam memberikan pelayanan terbaik tersebut, saat ini terus-menerus dilakukan secara bersama-sama oleh BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah.
Aplikasi e-JKN Cekat ini merupakan aplikasi cerdas karena dalam aplikasi ini ada efisiensi, ketepatan dan keakuratan.
Dalam perjalanan waktu dan dari hasil pantauan di lapangan serta keluhan masyarakat terkait prosedur pemanfaatan pendaftaran maupun mutasi faskes melalui program Cekat di Kelurahan, ternyata masih ada beberapa hambatan.
” Saya minta dinas terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Malang melakukan sosialisasi kepada dinas terkait agar pelayanan dipermudah. Pasalnya masih banyak masyarakat Peserta BPJS mandiri yang punya tunggakan atau mau mutasi dari Mandiri ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kota Malang mengeluh dipersulit oleh pihak kelurahan. Masyarakat yang membutuhkan pelayanan masih harus disuruh membawa surat keterangan tidak mampu. La ini kan program Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga Kota Malang semua dijamin kesehatannya melalui PBI APBD kenapa masih harus dimintai keterangan tidak mampu,” tukas Politisi PKB yang juga sebagai pengurus anak cabang muslimat Kedungkandang.

Malangpariwara.com berusaha mengkonfirmasi ke dinas terkait. Ternyata tugas dari Petugas di kelurahan itu hanya menerima berkas isian form pengajuan anggota keluarga yang akan di mutasikan dari mandiri ke PBI melalui input data yang selanjutnya diteruskan ke Dispenduk validasi data. Setelah dinyatakan Valid, data dikirim ke Dinas Sosial P3AP2KB, terakhir persetujuan dari Dinkes sebagai penjaminan ke BPJS.
“Saya berharap karena Kota Malang memberikan pelayanan kesehatan melalui Program UHC, perlu diacungi jempol.
Pun demikian ternyata keberhasilan itu masih ada kelemahan yang harus segera diatasi dan dicari solusinya. Saya minta klinik maupun RS khusus warga Kota Malang cukup menyerahkan KTP sudah bisa dilayani karena warga yang belum pernah mendaftar secara mandiri secara otomatis telah diinput datanya untuk menerima jaminan kesehatan PBI APBD. Jadi masyarakat tidak perlu bayar iuran bulanan karena semua sudah ditanggung Pemerintah daerah,” tandas Wakil Ketua Komisi D dari FPKB Kota Malang, Ike Kisnawati,SH. Jum’at (3/2/23) (Djoko W)