17 Juli 2025

Satgas Anti Mafia OTT Oknum Pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang

IMG_20230222_183121

Rabu, 22 Februari 2023

Malangpariwara.com
Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah telah melakukan OTT oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang.

Polisi membenarkan kabar adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang.

Dalam perkara ini, Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah telah melakukan OTT oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang.

“Benar, telah ada penangkapan salah satu oknum pegawai kantor ATR/BPN Kabupaten Malang yang berada di Jalan Kawi Atas, Kota Malang,” ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto, saat ditemui awak media, di Polresta Malang Kota, Rabu (22/2/2023).

Bayu menjelaskan, kegiatan OTT tersebut dilakukan pada Senin (20/2/23) sekitar pukul 11.00 atau 12.00 WIB di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang, yang berbeda di Jalan Terusan Kawi No.10, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“OTT itu terjadi pada Senin (20/2/23), sekitar pukul 11 atau 12 siangan di kantor ATR/BPN Kabupaten Malang

Menurut Bayu, OTT itu dilakukan atas dasar laporan dari korban yang sedang mengurus Sertifikat Hak Guna Bangunan. Namun berkasnya tak kunjung selesai kurang lebih selama 6 bulan, supaya berkasnya lebih cepat diproses oknum tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp 85 juta.

“Ada laporan dari masyarakat yaitu terkait pemerasan, korban mengaku sedang mengurus SHGB di kantor tersebut, namun tidak kunjung selesai sekitar 6 bulan, tapi malah dimintai uang yang nominalnya tidak masuk akal, yaitu Rp 85 juta, katanya agar lebih cepat ngurusnya,” terangnya.

Bayu menegaskan, dalam OTT tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 40 juta yang diterima pelaku saat OTT berlangsung.

“Barang bukti yang kita amankan sebesar Rp 40 juta, dan oknum tersebut sudah ditahan di rutan Polresta Malang Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, oknum tersebut diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal sebesar RP 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar, karena telah melanggar Pasal 12 E UU RI Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Djoko W).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *