29 Agustus 2025

Amnesty Internasional Indonesia Kecewa Putusan Hakim Vonis Ringan Peristiwa Kanjuruhan

IMG-20230310-WA0051

Caption : Aremania saat melakukan aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas peristiwa tragedi kanjuruhan yang menelan 135 korban meninggal dunia dan ratusan luka luka hingga saat ini.(Yon)

Jum’at, 10 Maret 2023

Malangpariwara.com – Amnesty Internasional Indonesia sangat kecewa atas putusan pengadilan negeri Surabaya yang memberikan vonis ringan kepada penangung Jawab peristiwa tragedi kanjuruhan yang menelan 135 korban.

Usman Hamid Direktur Amnesty Internasional Indonesia menjelaskan, vonis bagi pelaku tragedi kanjuruhan bagi kami, penerapan prinsip peradilan yang adil (fair trial) harus tercermin dalam vonis majelis hakim di pengadilan pertama hingga akhir atas kasus apapun, tidak terkecuali Tragedi Kanjuruhan.

” Masyarakat bisa menilai sendiri adil tidaknya vonis majelis hakim atas terdakwa dalam Tragedi Kanjuruhan, “ujarnya.

Selain, memenuhi rasa keadilan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga hendaknya harus memberikan efek jera untuk mencegah terulangnya tragedi serupa. Apakah vonis itu sesuai rasa keadilan? Apakah vonis itu akan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Kasus tragedi Kanjuruhan ini jelas-jelas menunjukkan rendahnya akuntabilitas kepolisian, baik dalam pengendalian situasi pada saat kejadian maupun dalam pengusutan kasus sehingga membuat penanganan kasus ini jadi berlarut-larut.

Ini bukanlah kasus pertama yang menunjukkan rendahnya akuntabilitas kepolisian dan bila kelemahan ini dibiarkan, saya khawatr ini juga bukan yang terakhir kali terjadi. Masalah akuntabilitas ini tidak boleh dipandang remeh jajaran Polri.

Imam Hidayat, Kuasa hukum Tatak menambahkan, terkait vonis pengadilan Negeri Surabaya tuntutanya 6 tahun 8 bulan , ternyata divonis 1 tahun 8 bulan mulai awal Kita sudah bisa menduga seperti itu laporan Model A di pengadilan negeri surabaya tidak serius.

Seharusnya Jaksa melakukan banding, apabila Jaksa tidak dilakukan maka akan memperjelas potret hukum dinegeri ini jauh dari rasa keadilan bagi keluarga korban kanjuruhan semakin suram.

“Kita sudah bisa menduga yang diprediksi media online dan elektronik , hasil vonis persidangan tidak memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Indonesia, ” tegasnya .

Yuliati, ibu salah satu korban tragedi Kanjuruhan atas nama(Alm) Anggi Bregi Andri Kusuma Anggi warga RT 11/ RW 04
Desa sumber boncis Sonowangi Kecamatan Ampel Gading mengaku, sangat kecewa atas putusan hakim yang memberikan vonis kepada Panpel Arema Abdul Haris cuma 1 tahun 8 bulan, demikian juga pihak keamanan Suko Sutrisno.

“Lakok penak temen ya mas, sedangkan membantai nyawa 135 jiwa itu bener bener tidak adil hukum indonesia, Ya minta keadilan yang seadil adilnya, ” tegasnya.

Pihaknya juga masih menunggu laporan model B, apabila nanti proses laporan model sama, ya memang hukum indonesia pilih kasih gak ada kepedulian sama masyarakat kecil.(Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *