20 Agustus 2025

BEM se-Malang Raya Gelar Aksi Buntut Putusan Pengadilan Kasus Kanjuruhan Dinilai Tak Adil

IMG-20230316-WA0197

Caption : Aksi BEM se- Malang Raya melakukan aksi unjuk rasa didepan balai kota Malang menuntut tragedi Kanjuruhan ke Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM berat.(Yon)

Kamis, 16 Maret 2023

Malangpariwara.com
Badan Eksekutif Mahasiswa se- Malang Raya melakukan aksi unjuk rasa menuntut keadilan atas putusan pengadilan negeri Surabaya. Mahasiswa menuntut tragedi kemanusiaan Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Aremania sebagai pelanggaran HAM berat.

Abi Naga Parawansa kordinator aksi dan perwakilan BEM Malang Raya, aksi ini mengenai soal peristiwa tragedi Kanjuruhan karena vonis tuntutan, kabar terbarunya penetapan vonis setahun bagi pemangku kebijaksanaan peristiwa stadion Kanjuruhan.

” Aksi ini sangat jauh dari rasa kemanusiaan keadilan, sikap aksi kamisan menuntut tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran, dan enam tuntutan,” tegasnya.

Dalam aksinya ada beberapa organ BEM Malang Raya, MCW, BEM Fakultas dan organisasi yang lainya, LPM Manifes Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, LPM Polinema Kompen.

Enam tuntutan aksi kamisan BEM Malang Raya Mendesak majelis Hakim mengenai perkara akhuwo untuk menjatuhkan putusan seberat beratnya dan seadil adilnya terhadap para terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama banding dan kasasi.

Mendesak komnas HAM dan Kejaksaan agung pro aktif untuk melakukan penyelidikan pertanggungjawaban Komando pelaku level atas pelanggaran HAM berat tragedi Kanjuruhan secara pro justia.

Mendesak Kapolri untuk memperbaiki institusi Kepolisian dan segera mengusut pelaku level atas dalam tragedi Kanjuruhan dan meminta Panglima TNI menghentikan militerisme dan kekerasan terhadap Polisimasyarakat sipil.

Mendesak PSSI dan PT Liga IB untuk bertanggungjawab secara hukum atas matinya 135 korban jiwa suporter Aremania dan luka luka.

Mendesak Komisi Yudisial menindak tegas hakim yang memeriksa perkara Kanjuruhan karena membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasehat hukum dari terdakwa yang merupakan Polisi .

Tuntutan yang akan kita bawa dan mengawal sampai dititik aksi, karena ini merupakan aspirasi keluarga korban dari peristiwa tragedi Kanjuruhan.

Dalam peristiwa ini. Masih banyak kejanggalan kejanggalan yang jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat seluruh Indonesia.

Aksi Mahasiswa yang dimulai dari jalan Veteran BNI Brawijaya Malang menuju balai kota Malang dengan membentangkan spanduk serta menerbangkan pesawat dari kertas.

Yuliati ,ibu salah satu korban tragedi Kanjuruhan atas nama(Alm) Anggi Bregi Andri Kusuma Anggi warga RT 11/ RW 04
Desa sumber boncis Sonowangi
Kecamatan Ampel Gading mengaku, sangat kecewa atas putusan hakim yang memberikan vonis kepada Panpel Arema Abdul Haris cuma 1 tahun 8 bulan, demikian juga pihak keamanan Suko Sutrisno yang vonisnya satu tahun.

Ibu asal Ampelgading sudah menduga duga perwira polisi malah diputus bebas dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menelan korban meninggal dunia 125 dan ratusan luka luka serta trauma hingga saat ini.

” Hukum dinegeri ini tajam kebawah tumpul ke atas, sangat jauh dari rasa keadilan, percuma ada wakil rakyat juga diam semua, dan hukum di Negeri tercinta ini sudah mati nuraninya dan keadilannya, “tegasnya.

Dalam putusan pengadilan Surabaya Danki Brimob AKP Hansdarmawan divonis 1,5 tahun, untuk Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi dan Kabag Ops polres Malang Kompol Wahyu septo pranoto divonis bebas.(Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *