Hartatik SE, Anggota F-PKB Komisi A DPRD Kota Malang: Tolak Koperasi Berkedok Rentenir

Hartatik SE Anggota Komisi A DPRD Kota Malang F-PKB saat menjadi narasumber sosialisasi.(ist)
Sabtu, 18 Maret 2023
Malangpariwara.com – Perangi Rentenir penghisap darah berkedok Koperasi, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang mengambil langkah strategis dengan menggelar Sosialisasi Pemberantasan Rentenir Berkedok Koperasi dengan menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten.
Sosialisasi kepada masyarakat ini tergelar
di Hotel Tychi Kota Malang, Senin Lalu (13/2/13).
Hadir Kejaksaan Negeri, Dinas Koperasi Provinsi Jatim, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Hartatik SE
dan juga dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Sekretaris Diskopindag Kota Malang, Soni Bachtiar, SE mengungkapkan sosialisasi kali ini digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan adanya rentenir yang berkedok koperasi.
“Kami ingin meluruskan pemahaman agar masyarakat semakin paham bagaimana koperasi yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Kami berharap ke depan tidak ada lagi masyarakat Kota Malang terjebak rentenir,” harap Soni.
Pada sosialisasi kali ini
Tujuannya adalah agar masyarakat semakin paham tentang perkoperasian yang benar. Dimana di Kota Malang saat ini ada sebanyak 625 koperasi dan 362 diantaranya adalah koperasi yang sehat.
Soni menambahkan, salah satu kriteria koperasi bisa dikatakan sehat adalah minimal koperasi tersebut dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kedua, koperasi tersebut secara manajemen, keuangannya, dan begitu juga keanggotaannya sehat.
Setelah mengikuti sosialisasi ini, Soni berharap para peserta nantinya bisa membagikan informasi yang didapatkan. Baik itu kepada orang terdekat sesama anggota koperasi maupun masyarakat umum.
Dalam kesempatan itu Hartatik SE salah satu anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari F-PKB menekankan agar Fungsi Koperasi dikembalikan ke fungsi sebenarnya.
“Untuk menyikapi
praktek rentenir berkedok Koperasi ini ada beberapa hal yang mesti dilakukan Pemerintah diantaranya:
Pengawasan yang semakin ketat harus dilakukan untuk dapat memutus mata rantai investasi ilegal berkedok koperasi, Pengawasan koperasi dilakukan dengan berlandaskan pada peraturan oleh Pemerintah,” tandas legislator Dapil Blimbing yang kini juga sebagai Penggerak UMKM MMC.
Lebih lanjut Hartatik menyampaikan bahwa untuk melakukan pengawasan yang optimal sekaligus mengantisipasi banyaknya investasi ilegal berkedok koperasi, pemerintah segera membentuk Satgas Pengawasan Koperasi.
‘Ke depan diharapkan Satgas Pengawas Koperasi tidak hanya berfungsi sebagai watch dog, namun juga berfungsi selaku problem solver terhadap masalah pengawasan koperasi di lapangan,” urainya.
Satgas tersebut dapat menjalankan peran sebagai konsultan dan katalis dalam mendorong koperasi menerapkan prinsip dan jati diri perkoperasian
Satgas yang dibentuk bersifat ad hoc itu juga diharapkan dapat mengatasi kendala pengawasan di lapangan.
Pada masa pandemi juga memberikan pelajaran penting bagi koperasi simpan pinjam di Indonesia yang sebelumnya tidak mengenal istilah gagal bayar.
Tapi kini pada kenyataannya beberapa koperasi mengalami tekanan likuiditas berat akibat pandemi yang sebenarnya juga dialami lembaga keuangan lain termasuk bank.
Bedanya bank punya jaring pengaman berlapis. Sedangkan koperasi ini belum dikecualikan dari tersebut maka pemerintah melalui kementrian koperasi berkepentingan untuk memperkuat lebih dulu dari sisi preventif sebelum ada LPS koperasi, setidaknya ada langkah preventif yang sifatnya regulasi yang dapat mencegah koperasi gagal bayar.
“Untuk mencegah terjadinya gagal bayar pada koperasi tersebut mendorong pemerintah untuk melakukan perubahan dan reformasi sistem regulasi pengawasan koperasi yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi sebagai upaya untuk mendorong tumbuh kembangnya koperasi sehat dan terpercaya,” pungkasnya.(Djoko W)