29 Agustus 2025

Bawaslu Kabupaten Malang Temukan Data KPUD Tidak Akurat

IMG-20230406-WA0157

Caption : Rumah warga Karangduren Pakisaji yang dapat tiga stiker karena dalam satu rumah ada tiga kepala keluarga.( Yon)

Kamis, 6 April 2023

Malangpariwara.com – Rapat pleno penetapan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) sekaligus penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang berjalan deadlock , Rabu (6/4/2023) selama empat jam dipicu adanya ribuan warga belum terdata.

Rapat pleno ini harus dilakukan skorsing selama empat jam, lantaran pihak Bawaslu Kabupaten Malang mempertanyakan adanya kelebihan daftar pemilih. Yakni, ada setidaknya 65 ribu data pemilih yang menurut Bawaslu harus dilakukan perbaikan, untuk dipastikan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi pemilu pemilu mendatang.

Wahyudi, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang menjelaskan, bahwa ada ketidak akuratan data hingga 65 ribu pemilih, dan tersebar di 24 kecamatan. Bahkan, menurutnya ada salah satu desa yang kelebihan daftar pemilih lebih dari 200 orang.

Pemilih pemilu bisa dihitung menggunakan rumus sederhana, yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) ditambah pemilih baru, dan dikurangi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). TMS di sini bisa berarti warga tersebut sudah meninggal, TNI/Polri aktif, pindah domisili, data tidak dikenal, dan salah penempatan TPS.

Caption: Salah satu warga desa Karangduren yang belum terdata dan ditempeli stiker sebagai daftar pemilih sementara.( Yon)

KPUD Kabupaten Malang beralasan bahwa data pemilih nantinya tetap bisa diperbaiki. Sebaliknya, kata Hazairin, sejak awal DPS seharusnya bagus atau matang.

“Kalau bisa klir di DPS kenapa tidak, data bergerak itu ketika ada yang pemilih meninggal. Tetapi, kalau sudah 10 tahun meninggal, tapi masih masuk dalam DPS itu kan tidak bergerak namanya, bagaimana proses pendataan orang meninggal bisa masuk, ” ungkapnya.

Thobias Gula Aran Panwascam Pakisaji ketika. Dikonfirmasi terkait adanya penempelan stiker dua atau tiga karena dalam satu rumah ada dua sampai tiga kepala keluarga.

” Besok dirinya akan turun juga mengecek terkait ada rumah yang belum terdata, ” Ungkapnya.

Sedangkan Khilmi Arif, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPUD Kabupaten Malang ketika dikonfirmasi melalui whatsapp sampai berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi.

Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya.( Yon )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *