Ketua DPRD Kota Malang: Ranperda Pengarusutamaan Gender Bakal Segera Jadi Perda

Rabu, 7 Juni 2023
Malangpariwara.com –
Ketua DPRD Kota Malang
I Made Riandiana Kartika menilai dalam penyampaian jawaban Walikota yang di bacakan Wakil Walikota Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko atas pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Pengarusutamaan Gender masih belum bersifat detil atau terinci.
Hal ini disampaikan Legislator FPDIP Made Riandiana Kartika dalam rapat Paripurna atas jawaban Walikota Malang.
Kali ini agendanya penyampaian jawaban Walikota atas pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda Pengarusutamaan Gender. Rabu (7/6/23) di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Malang.

Menurut Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika seperti biasa jawaban dari Walikota terhadap pandangan umum Fraksi masih bersifat umum. Dewan masih belum melihat jawaban yang bersifat detil atau terinci.
Tapi hal itu akan disampaikan oleh Walikota yang nantinya bakal diperdalam oleh Pansus.
“Sehingga kami akan memperdalam semua jawaban Walikota nanti di Pansus,” tandasnya.
Khusus Pansus Pengarusutamaan Gender, pihak DPRD Kota Malang akan menunjuk ketuanya perempuan. Siapa yang terpilih, hal itu diserahkan sepenuhnya kepada Fraksi perempuan yang memilih Pansusnya.
Juga akan segera dibahas terutama dengan Dinas Sosial yang berharap Ranperda ini segera disahkan menjadi Perda.
Diharapkan oleh Dewan, dalam waktu dua atau tiga bulan, Perda Pengarusutamaan Gender sudah bisa diselesaikan.
Terkait jawaban Walikota tersebut, Dewan dapat memahami jawabannya masih sangat umum, belum bersifat teknis.

Seperti yang disampaikan Wakil Walikota Malang Ir Sofyan Edi Jarwoko. Jika hari ini (Rabu 7/6/23) sudah masuk ke Paripurna kedua yang menjawab dari pertanyaan Fraksi DPRD. Terdapat 42 pertanyaan, yang sebagian besar pertanyaan sudah diatur di dalam Ranperda tersebut.
Disinggung mengenai lambatnya jawaban dari pertanyaan Dewan, Wawali tidak menampik. Menurutnya proses ini melambat bukan berarti stagnan atau berhenti, tapi ada pembahasan mendalam antara Pemkot Malang dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya atau bersinggungan dengan ketentuan yang lain.
“Ini murni masalah teknis saja,” ucap Wawali.
Ranperda mengenai Pengarusutamaan gender ini banyak berisi melindungi kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
“Melalui proses pembahasan di DPRD yang diharapkan bisa sesegera mungkin,” Singkatnya mengakhiri.(Djoko W)