14 Juli 2025

Komisi C Mediasi Perseteruan Warga Perum Hill Park Regency denganPT. MERAPI AGUNG

c1_20230619_17050232

Suasana mediasi di ruang Komisi C DPRD Kota Malang Perseteruan antara warga Hill Park Regency Sukun versus pabrik rokok PT Merapi Agung.(Foto: Humas)

Senin, 19 Juni 2023

Malangpariwara.com
Perseteruan antara warga Hill Park Regency Sukun versus pabrik rokok PT Merapi Agung yang tak kunjung selesai akhirnya dimediasi Komisi C DPRD Kota Malang.

Kepada Malangpariwara, Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin MH, mengatakan bahwa warga Hill Park Regency RT 08 RW 01 Bandulan Sukun merasa keberatan akan dibangun gudang milik perusahaan rokok Gandum. Dimana sebelumnya perusahaan ini sudah berkomunikasi dengan pihak perumahan.

“Waktu itu ada pembentukan tim yang merupakan perwakilan dari warga perumahan,” ungkap Fathol, Senin (19/06/’23) usai memimpin rapat mediasi di gedung Dewan.

Tim dari warga tersebut telah beberapa kali berkomunikasi dengan tim kuasa hukum pihak perusahaan. Dari beberapa kali pertemuan, masing-masing pihak bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing.

Pihak kuasa hukum pabrik rokok kemudian meneruskan pengajuan perijinan, sedangkan tim perwakilan warga dalam perjalanan waktu membubarkan diri, dan diganti baru.

“Dahulu tim warga diketuai Miko, sekarang diganti Nurkholis,” ucap Fathol.

Kemeja putih ketua Komisi C DPRD Kota Malang Fathol Arifin MH.(Foto: Humas)

Ketua Komisi C ini membeberkan, bahwa dalam peninjauan di lapangan, di perbatasan perumahaan ada jalan selebar empat meter.

Dari jalan tersebut ketempat yang akan dibangun gudang masih adalagi ruang kosong 4,5 M.

“Artinya masih ada Space kosong 8,5 Meter.
Pemilik perusahaan pernah berniatan lahan kosong milik perumahaan tersebut ia beli,” kata Fathol.

Namun tidak ada kesepakatan harga, hingga proses jual beli tidak jadi.

Dalam upaya mediasi yang diselenggarakan Dewan legislatif Malang, kedua belah pihak diupayakan negosiasi lagi.

Dalam pertemuan mediasi ini, menghasilkan kesepakatan untuk bernosiasi harga lagi. Juga muncul permintaan warga adanya jaminan keamanan 24 jam.

Warga juga minta jaminan pula atas tidak adanya gangguan ketidaknyamanan selama proses pembangunan gudang tersebut.

Warga juga minta prioritas perekrutan tenaga kerja jika gudang tersebut sudah beroprasi.

Disinggung mengenai surat-surat ijin pembangunan gudang, Fathol menerangkan, Legalitas perijinan sudah sah dikantongi pihak pabrik.

Ijin pembangunan Gudang milik PT. MERAPI AGUNG sudah terbit perijinannya, dengan Nomor PBG357304-28102022-01 (Bukti PBG terlampir),

“Kami yakin Pemkot Malang tidak akan main-main dalam mengeluarkan perijinan tersebut,” tandas Legislator F-PKB Dapil Sukun.(Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *