Arief Wahyudi SH DPRD Kota Malang: Sudah Benar Harus di Hentikan Pembangunan Sebelum Keluar Izin

Tak berizin pembangunan Kontruksi reklame di jalan Terusan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang di hentikan Satpol PP Kota Malang.(Djoko W)
Kamis, 12 Oktober 2023
Malangpariwara.com –
Anggota DPRD Kota Malang Arief Wahyudi SH apresiasi sikap tegas Pol. PP untuk menyegel pengerjaan Kontruksi Reklame.
“Sebagai wakil rakyat saya akan terus pantau dan lebih kuat melakukan kontrol atas kinerja perangkat daerah penegak Perda ini,” tegas Politisi dari FPKB Kota Malang ini setelah mengetahui pembangunan Kontruksi reklame di jalan Terusan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang ditengarai belum mengantongi izin itu dihentikan Satpol PP , Kamis (12/10/23).

Untuk di ketahui pembangunan tempat reklame di jalan terusan Ijen yang kemarin mendapatkan reaksi keras dari anggota DPRD hari ini dilakukan penghentian pekerjaan oleh Satpol PP Kota Malang.
Menanggapi penghentian tersebut Arief Wahyudi SH sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang yang kemarin melakukan protes keras dan meminta agar pembangunan tersebut dihentikan bahkan minta untuk dibongkar menyampaikan apresiasi atas langkah satpol PP melakukan penindakan atas bangunan tidak berizin tersebut.
“Walaupun ada keterlambatan atas penghentian atas pembangunan reklame tersebut oleh Satpol PP , saya memberikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP,” tegasnya.
Lebih lanjutan Legislator asli Bareng dari F-PKB biasa disapa AW mengomentari keterlambatan penghentian pengerjaan pembangunan Kontruksi Reklame yang tak berizin tersebut.
“Penindakan tersebut seharusnya dilakukan sejak awal ditemukannya pelanggaran, karena saya khawatir ketika pihak yang membangun melakukan pengurusan ijin terutama Persetujuan Pembangunan Gedung atau dahulu dikenal dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ada hal hal tehnis yang tidak diperkenankan dengan konstruksi seperti itu. Tentu kalau ini terjadi maka harus dilakukan perubahan maupun penyempurnaan konstruksi yang tentu akan menambah cost bagi pengusaha,” lanjut AW.
“Satpol PP saya minta untuk tetap menindak atas pelanggaran yang telah terjadi sesuai dengan regulasi yang ada.
Disamping itu saya tekankan kepada perangkat Daerah yang berwenang untuk memberikan ijin baik Persetujuan Bangunan Gedung maupun yang lainnya agar melakukan kajian lebih dalam agar bangunan tersebut benar benar memenuhi persyaratan terutama kekuatan atas konstruksi bangunan yang ada. Jangan sampai terjadi karena konstruksi tersebut boleh dikatakan sudah selesai kemudian dipermudah perijinannya tanpa memperhatikan keselamatan Masyarakat,” tutup Legislator Dapil Klojen yang akan maju lagi di pileg mendatang.

Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, SIP, MT saat dihubungi Malangpariwara membenarkan penghentian pekerjaan Pembangunan kontruksi Reklame di jalan Terusan Ijen Malang lantaran belum ada Izin sesuai SOP.
” Iya kita hentikan sampai izin mendirikan bangunannya selesai baru boleh di lanjutkan,” Tandas kepala Pol.PP mantan Camat Klojen tersebut.(Djoko W)