Arief Wahyudi SH Komisi B: Teguran Satpol PP Tak Digubris, Pengusaha Lecehkan Pemkot Malang Langgar Aturan

Arief Wahyudi SH Anggota Dewan Kota Malang saat kroscek di lokasi pembangunan Kontruksi reklame yang langgar regulasi.(Djoko W)
Kamis, 12 Oktober 2023
Malangpariwara.com –
Hingga Rabu sore (11/10/23) kegiatan pembangunan Kontruksi reklame di jalan Terusan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang ditengarai belum mengantongi izin masih nampak berkegiatan. Beberapa pekerja melakukan kegiatan menyelesaikan bangunannya memasang perangkat lighting diatas tower.
“Sangat saya sesalkan teguran dari satpol PP tidak dianggap.
Bentuk pelecehan pengusaha kepada Pemkot ini,” seru Arief Wahyudi SH sekertaris Komisi B DPRD Kota Malang saat di hubungi Malangpariwara melalui Ponselnya.
Dinas terkait harus tegas menerapkan aturan. Tapi dirinya yakin Pemkot akan segera mengambil sikap.
“Jangan terkesan aturan kita tajam kebawah tumpul ke atas ” ujar legislator F-PKB yang akrab di sapa AW Rabu Malam (11/10/23).
Pemasangan reklame, kata politisi PKB ini harus mengacu pada perda nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.
“Pasal 10 ayat 1 jelas di sebutkan setiap reklame wajib di lengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung,” sebut AW.
AW menyebut bahwa
PPKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) itu, hanya sebagai acuan awal bahwa di lokasi tersebut boleh di dirikan reklame.
“PPKPR itu hanya acuan awal bahwa di lokasi itu boleh di dirikan reklame,” tegasnya.
Disampaikan Dewan Dapil Klojen ini, terkait pembangunan kontruksi reklame tersebut Satpol PP segera berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya khususnya dengan DPMPTSP terkait dengan perijinannya.
“Satpol PP harus segera berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait perizinannya,” lanjut Arif Wahyudi.
Bila tidak ada izin, kata Arif Wahyudi itu tidak bisa di toleransi sama sekali, dan harus di lakukan pembongkaran.
“Kalau hal tersebut di biarkan akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah Kota Malang,” ucapnya.
“Membangun konstruksi besar seperti itu banyak persyaratan yang harus di penuhi yang kesemuanya harus mengacu kepada keselamatan dan keindahan,” tukas Arif Wahyudi
Prosedurnya, Arif menjelaskan harus melalui persetujuan bangunan gedung, sewa tanah dan sebagainya. Kalau semua belum terpenuhi maka hukumnya wajib bagi Satpol PP untuk memerintahkan untuk membongkar.
“Sudah saya pastikan pembangunan Kontruksi reklame di jalan Terusan Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu belum mengantongi izin. Kepala Dinas terkait sudah saya konfirmasi memang belum lengkap perizinannya kecuali PPKPR saja.
“Kalau ternyata pembangunan konstruksi reklame di jalan Terusan Ijen belum mengantongi izin, harus di bongkar,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono, SIP, MT ketika ditanya Malangpariwara terkait langkah selanjutnya melihat tidak kooperatifnya pengusaha penyedia jasa Reklame pembangunan Kontruksi, Heru menyatakan akan bertindak sesuai SOP.(Djoko W)