Menggunakan Hak Suara, Pemilih Dapat Pindah TPS Ini Alasannya

Selasa, 17 Oktober 2023
Malangpariwara.com – Dalam penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu Tahun 2024, masyarakat dapat mengajukan pindah memilih dalam menggunakan hak suaranya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.
Dengan demikian, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya pada Pemilu Tahun 2024.
KPU memberikan tenggat waktu pengurusan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Untuk alasan tertentu, pengurusan dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019,” kata Marhaendra Pramudya Mahardika Anggota KPU Kabupaten Malang.
Masyarakat yang mengajukan pindah memilih termasuk kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu tempat pemungutan suara (TPS).
Namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.
Adapun pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang bertempat di kantor desa/kelurahan di daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP-elektronik atau Kartu Keluarga dan dilengkapi dokumen pendukung alasan pindah memilih.
“Dapat mendatangi PPS setempat jika mengajukan pindah memilih agar dapat segera diproses,” ujar Mahardika.
Setiap permohonan pindah memilih yang masuk, nantinya petugas akan memeriksa di portal cekdptonline.kpu.go.id.
Apabila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih atau A-Surat Pindah Memilih LN melalui operator sistem informasi data pemilih (Sidalih) KPU.
Perlu diketahui bahwa pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.
Untuk pindah memilih dalam Pemilu 2024, Pemilih tersebut harus mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat asalnya sesuai dengan KTP atau tempat tujuannya. Pemilih datang dengan membawa dokumen syarat pindah memilih.
Dokumen yang dibawa sesuai dengan alasan pindah memilih tersebut. Jika pindah memilih karena alasan pekerjaan, maka wajib membawa dokumen penugasan yang ditandatangani oleh pimpinannya.
Setelah mendatangi PPK, PPS atau KPU Kabupaten/Kota, KPU nantinya akan menentukan TPS bagi pemilih tersebut.
Hal tersebut untuk mencegah adanya penumpukan di satu TPS.
Formulir A saat ini diurus oleh KPU. Dalam formulir A pindah memilih yang diterima dari petugas KPU, akan ada keterangan mencoblos di TPS mana.
Proses pindah memilih tersebut dapat dilakukan hingga H-30 pemungutan suara atau 15 Januari 2024.
Alasan untuk mengajukan pindah memilih antara lain karena :
a. bekerja di tempat lain
b. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
c. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
di panti sosial atau panti rehabilitasi;
d. menjalani rehabilitasi narkoba;
e. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
f. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
g. pindah domisili;
h. tertimpa bencana alam;
i. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
j. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk alasan tertentu, pengurusan pindah memilih dapat dilayani hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019 antara lain karena:
a. bertugas di tempat lain
b. menjalani rawat inap
c. tertimpa bencana
d. menjadi tahanan rutan atau lapas / menjadi terpidana.(Djoko W)