30 Agustus 2025

Eksekusi Lahan Menuju Exit Tol Madyopuro DPRD Kota Malang Minta Pemkot Lebih Berani

c1_20231020_16014442

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika saat menjawab pertanyaan wartawan usai paripurna.(Djoko W)

Jum’at, 20 Oktober 2023

Malangpariwara.com – Meski Pansus Dewan sudah mengeluarkan rekomendasinya. Yakni agar bisa segera mengeksekusi lahan di jalan menuju exit tol Madyopuro, maksimal pada 20 September 2023 lalu nyatanya sampai hari ini masih belum ada tanda tanda akan dilaksanakan eksekusi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar lebih berani dalam mengeksekusi lahan di jalan menuju exit tol Madyopuro. Dimana di lahan tersebut saat ini masih berdiri sebuah bangunan yang digunakan sebagai usaha cuci mobil.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan, terkait persoalan tersebut sebenarnya pansus yang dibentuk dewan sudah mengeluarkan rekomendasinya.

“Kami tadi kaget mendengarkan kok masih ada persidangan, gugatan apalagi? padahal itu kan hanya perlu memberikan ganti rugi karena sudah ketemu hasil appraisal, kalau tidak mau diterima ya tinggal dititipkan ke pengadilan, dieksekusi dulu baru berproses,” ujar Made.

Untuk itulah dirinya menilai bahwa Pemkot Malang seharusnya bisa lebih berani dan bertindak tegas. Apalagi menurutnya, bangunan tersebut sudah siap untuk dibongkar.

Sementara nilainya sendiri diperkirakan sekitar Rp 490 juta sekian, dari hasil appraisal terakhir. Dimana angka tersebut, jauh lebih tinggi dari sebelumnya, di angka Rp 198 juta.

“Itu saya rasa Pansus Exit Tol menyarankan untuk dibayar saja senilai itu. Masukan dari kami sebenarnya hanya butuh keberanian. Karena sudah ada dasarnya adalah hasil appraisal, ya sudah. Kalau memang Pemkot berani, itu tidak mau diterima, ditaruh di pengadilan, kemudian dieksekusi, jika tidak puas silahkan digugat,” terang Made.

Pihaknya berharap, dalam menyikapi persoalan tersebut Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dapat segera mempelajari dengan baik dan bisa segera mengambil langkah tegas. Sehingga tidak perlu lagi berlama-lama untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Nah ini mungkin Pak Pj lagi mempelajari, tapi saya harap belajarnya juga tidak lama-lama dalam persoalan ini. Saya yakin beliau (Pj Wali Kota Malang) orangnya cerdas,” imbuh Made.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa uang konsinyasi tersebut telah diserahkan ke pengadilan. Dan sampai saat ini menurutnya pihak pengadilan juga masih terus berproses.

“Dari pengadilan sedang berproses untuk persidangan, sudah memanggil untuk beberapa pihak, dan sudah survei ke lokasi, kita tinggal menunggu hasil sidang,” ujar Wahyu.

Pihaknya juga menyampaikan, apapun dari hasil keputusan sidang tersebut akan dilakukan. Jika memang harus dilakukan pembongkaran, maka akan dibongkar. Namun, tetap masih akan menunggu dari hasil persidangan tersebut.

“Sudah dilakukan di pengadilan. Yang tau sidangnya kapan-kapan dari pengadilan, tapi kita sudah berproses karena uang konsinyasi sudah diterima,” pungkas Wahyu.

Ketua Pansus Pembebasan Lahan Ex Cucian Mobil, Bayu Rekso Aji, (Djoko Wl

Terpisah di hub Malangpariwara melalui ponselnya, Ketua Pansus Pembebasan Lahan Ex Cucian Mobil, Bayu Rekso Aji, mengaku jika pansus terus melakukan komunikasi dengan OPD terkait.

“Kami dari pansus, terus berkoordinasi dengan OPD terkait yaitu PUPR dan bagian hukum pemkot, untuk terus mengawal di pengadilan,” tukasnya.

Anggota legislatif F-PKS ini menambahkan komunikasi memang dilakukan intens oleh Timnya, sehingga proses konsinyasi ini bisa menjadi prioritas di pengadilan, untuk segera di tindak lanjuti.
Tidak berlarut-larut.

“Proses pemanggilan pihak ahli waris dan kuasa hukum mereka, bisa segera. Sehingga uang konsinyasi senilai 491 Juta segera di sampaikan,” terangnya. Jum’at (20/10/23).

Bayu Rekso Aji hari ini menekankan kepada Pemerintah Kota Malang untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi yang telah disusun oleh pansus. Rekomendasi utama dari pansus adalah bahwa Pemerintah Kota Malang harus tegas dan berani dalam melaksanakan eksekusi terhadap bangunan yang masih berdiri di lahan tersebut, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Ketua Pansus Pembebasan Lahan Ex Cucian Mobil, Bayu Rekso Aji, menggarisbawahi bahwa keterlambatan dalam pelaksanaan eksekusi akan berdampak negatif pada berlarut-larutnya masalah kemacetan di sana.

“Warga Kota Malang telah menunggu terlalu lama untuk melihat tindakan tegas dari Pemerintah Daerah terkait lahan ini,” tegasnya mengakhiri.(Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *