DPRD Kota Malang Sayangkan Pembangunan Reklame Terusan Ijen

Petugas Pol PP saat akan melakukan eksekusi penyegelan penghentian pengerjaan Proyek pembangunan Konstruksi Reklame (Djoko W)
Senin, 23 Oktober 2023
Malangpariwara.com –
Arief Wahyudi , SH, sekretaris komisi B DPRD Kota Malang yang beberapa waktu lalu meminta Pemerintah Kota Malang untuk menghentikan pembangunan reklame yang berada di Jalan Terusan Ijen kembali bersuara.

Ketika ditemui Malangpariwa legislator F-PKB yang akrab disapa (AW) menyampaikan dan memberi deadline atas segala bentuk perijinan yang dibutuhkan terutama Persetujuan Bangunan Gedung.
Kalau sampai tanggal yang telah ditentukan yaitu tanggal 25 Oktober 2023 dan setelah adanya sidang tipiring perijinan belum juga selesai, maka kami minta Pemerintah bertindak lebih tegas lagi dengan berani melakukan pembongkaran atas bangunan reklame tersebut.
Saya akan minta progres kepada perangkat Daerah terkait perihal perijinan yang katanya sudah diurus oleh pihak yang membangun. Saya sebagai warga bumi Arema yang juga sebagai wakil rakyat akan menjaga marwah Kota Malang dengan terus menjalankan fungsi kontrol saya sebagai anggota DPRD,” tegasnya.
Arif Wahyu juga menyampaikan terkait pembangunan kontruksi reklame tersebut Satpol PP segera berkoordinasi dengan perangkat daerah lainnya khususnya dengan DPMPTSP terkait dengan perijinannya.
“Satpol PP harus segera berkoordinasi dengan DPMPTSP terkait perizinannya,” sambung Arif Wahyudi. Senin (23/10/23).
Bila tidak ada izin, kata Arif Wahyudi itu tidak bisa di toleransi sama sekali, dan harus di lakukan pembongkaran.(Djoko W)