30 Agustus 2025

2023 Kota Malang Terima DBHCHT sebesar Rp 52 MiliarPj Wali Kota Malang Targetkan 2024 Meningkat

Senin, 13 November 2023

Malangpariwara.com – Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menargetkan penerimaan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa meningkat pada tahun 2024 mendatang. Sebab dana DBHCHT yang diterima Kota Malang dialokasikan untuk sejumlah program yang langsung menyentuh masyarakat.

Tahun 2023 ini Kota Malang menerima DBHCHT sebesar Rp 52 Miliar. Dimana salah satunya diarahkan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui kegiatan pelatihan. Termasuk pelatihan keterampilan di kalangan pekerja.

“Tahun ini Rp 52 Miliar karena memang tergantung dari jumlah industri rokok yang ada di Kota Malang,” ujar Wahyu, Senin (13/11/2023).

Wahyu mengatakan, selain manfaat yang diterima melalui DBHCHT, multiple effect yang didapat juga banyak. Seperti pertumbuhan ekonomi yang muncul di sekitar kawasan industri rokok.

“Multi efeknya sudah banyak sekali terkait dengan DBHCHT ya kita bersyukur sekali dengan DBHCHT ini yang dari Kota Malang, mudah mudahan tahun depan ada tambahan dan dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Malang,” jelas Wahyu.

Dirinya pun meyakini bahwa penerimaan DBHCHT tahun depan bisa meningkat. Bukan tanpa alasan, menurut Wahyu hal tersebut lantaran iklin industri pengolahan hasil tembakau di Kota Malang terbilang sudah kondusif.

“Makin tinggi (penerimaan DBHCHT), karena sudah banyak juga yang kita lakukan. Terkait dengan (upaya menekan) rokok ilegal dari sisi penindakan. Lalu penggunaan DBHCHT juga untuk meningkatkan keterampilan bagi para pekerja,” terang Wahyu.

Sedangkan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Wahyu mengatakan bahwa Pemkot Malang selalu berkolaborasi dengan Kantor Bea dan Cukai. Baik untuk melakukan upaya penindakan ataupun menggencarkan sosialisasi.

“Kita berapa kali sosialisasi dengan berbagai macam elemen, juga kita masuki agar bisa menekan terkait industri rokok yang ilegal. Dan alhamdulillah sampai berapa tahun ini sudah banyak memberikan satu pendapatan yang baik dengan menekan industri rokok yang ilegal di Kota Malang,” pungkas Wahyu.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi. Menurutnya, upaya memberantas rokok ilegal terus dilakukan. Apalagi untuk Kota Malang yang dikenal sebagai salah satu daerah industri pengolahan hasil tembakau.

“Di wilayah Jatim II ini rawan pertumbuhan rokok ilegal karena wilayahnya produsen. Produsen pasti ada potensinya, tapi kita terus lakukan pembinaan seperti ini. Kita sama-sama kawal untuk legal demi kelangsungan hidup bersama,” ujar Agus.

Sementara itu, Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur II sendiri memiliki target penerimaan cukai mencapai Rp 70 Triliun. Dan sampai saat ini, penerimaannya kurang lebih sudah mencapai 92 persen.

“Kanwil Jatim II itu meliputi Malang Raya sampai ke Tapal Kuda Banyuwangi. Dari Rp 70 triliun itu sampai saat ini sudah terealisasi 92 persen,” pungkas Agus.( Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *