BAWASLU SUDAH TINDAKLANJUTI LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU DARI PARTAI NASDEM

Kamis, 7 Desember 2023
Malangpariwara.com – Bawaslu Kota Malang merelease tanggapan resmi Bawaslu Kota Malang terkait
munculnya pemberitaan oleh media online dengan tajuk “Bawaslu Kota Malang Tolak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu” maka kami (Bawaslu Kota Malang) perlu menyampaikan beberapa hal kepada masyarakat Kota Malang.
Berdasarkan proses dialog bersama Hamdan Akbar Safara, selaku Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Malang tadi malam (06/12/23) ada beberapa poin penting terkait respon terhadap pemberitaan tersebut.
“Dalam proses pengawasan Bawaslu Kota Malang, kami tidak pernah memiliki kamus untuk menolak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran. Mekanisme penanganan pelanggaran yang dilaporkan oleh Nasdem ke Bawaslu Kota Malang sudah sesuai dengan prosedur Peraturan Bawaslu 7 tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran,” jelas Hamdan.
“Pelapor dalam hal ini Nasdem Lowokwaru sudah kami terima dengan baik dalam penerimaan laporan di Kantor Bawaslu Kota Malang. Laporan ini diterima oleh Bawaslu Kota Malang kemudian dituangkan dalam Form B1 terkait Laporan Dugaan Pelanggaran. Berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu 7 tahun 2022, laporan dugaan pelanggaran harus dianalisa melalui Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu,” tambah Hamdan.
Hamdan juga menyampaikan proses dari kajian laporan Nasdem tersebut.
“Dalam proses kajian awal dugaan pelanggaran pemilu, petugas penerima laporan mengkaji atas peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dengan pasal yang dilanggar. Hasil dari kajian tersebut adalah tidak terdapat klausul pasal yang dilanggar, baik berdasarkan pasal 280 ayat (1) huruf G UU 7/2017 tentang Pemilu, terkait pengerusakan dan/atau penghilangan Alat Peraga Kampanye,” jelas Hamdan.
“Kemudian tidak hanya sampai disitu, kami menganalisa terkait larangan dan klausul pelanggaran administrasi terhadap peristiwa a quo pada Peraturan KPU tentang Kampanye. Adapun larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) termuat dalam Pasal 71 ayat (1) PKPU 15/2023, dilarang dipasang di: tempat ibadah; tempat pendidikan; gedung pemerintahan baik TNI atau POLRI; Fasilitas yang mengganggu ketertiban umum, ayat (2) menjelaskan gedung atau tempat yang dimaksud pada ayat (1) meliputi gedung, halaman dan pagar. Kami tidak berhenti menganalisa sampai disini saja, kami menganalisa sampai Perda Kota Malang No. 2 / 2022 tentang Reklame dan hasilnya atas pelaporan a quo, terlapor tidak bisa dijerat atas ketentuan 3 perundang-undangan yang dijelaskan diatas,” papar Hamdan.
“Duduk kasusnya yang dilaporkan adalah terlapor salah satu caleg beda partai namun satu koalisi dalam pilpres ini adalah menumpangi Caleg Nasdem. Kami sudah mengecek Fakta di lapangan tidak ada pengerusakan atau penghilangan atas APK a quo. Jadi secara norma atau ketentuan, pelanggarannya tidak terpenuhi,” ujar Hamdan.
Hamdan juga menekankan bahwa prinsip pelanggaran adalah ada klausul atau norma yang dilanggar, jikalau tidak ada ketentuan yang dilanggar; maka peristiwa tersebut bukan suatu pelanggaran.
“Kami sangat responsif atas peristiwa ini, sebelum pengurus Nasdem Lowokwaru melapor ke Bawaslu Kota Malang, kami sudah dapat aduan atas peristiwa ini. Kami sudah melakukan tindakan preventif, mengingatkan dengan berkomunikasi kepada pihak / caleg yang merugikan para caleg Nasdem tersebut. Hasilnya sudah direspon dengan baik oleh pihak pelaku, dengan memindah APK miliknya agar tidak merugikan APK caleg Nasdem dan sudah kami cek di lapangan, bahkan dari pihak Nasdem sendiri juga sudah menyaksikan perbaikan tersebut. Hasil dari kerja kami sudah bisa disaksikan di lapangan sudah tidak ada APK Caleg Nasdem yang tertindih atau di tutupi APK milik PKS,” jelas Hamdan.
“Kami sudah mengarahkan pelapor dengan baik, walaupun pelapor tidak bisa menyebutkan pasal yang dilanggar. Serta jikalau masih ada di lapangan seperti hal serupa bisa diselesaikan melalui jalur sengketa antar peserta pemilu. Penegakan hukum melalui sengketa berbeda dengan penindakan pelanggaran. Dalam sengketa tidak ada unsur pelanggarannya namun ada unsur yg dirugikan. Dari pihak pelapor tidak ada permohonan sengketa tersebut. Dan memang di lapangan sudah tidak ada fakta yang disengketakan,” tutup Hamdan.
Secara umum Bawaslu Kota Malang sudah melaksanakan tindaklanjut terkait laporan Partai Nasdem dengan baik dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, tidak seperti yang dinarasikan dalam media online.( Djoko W,)