2 Juli 2025

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ribuan Rokok Ilegal

IMG-20231219-WA0175

Paketan ribuan bungkus rokok ilegal yang disita Bwa Cukai Malang dari tempat jasa pengiriman .(ist)

Selasa, 19 Desember 2023

Malangpariwara.com – Ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai atau ilegal diamankan oleh Tim Bea Cukai Malang pada Jumat (15/12/2023) lalu. Ribuan bungkus rokok tersebut diamankan di salah satu jasa ekspedisi Jalan Trunojoyo Kecamatan Klojen Kota Malang.

Ribuan bungkus rokok ilegal yang diamankan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan pada jasa ekspedisi. Setidaknya ada satu dari empat jasa ekspedisi yang diperiksa dan kedapatan ribuan bungkus rokok ilegal.

“Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat
dengan melakukan pemeriksaan pada beberapa jasa ekspedisi yang berada di Jalan Trunojoyo,
Kiduldalem, Klojen Kota Malang yang dilaksanakan mulai pukul 14.15 sd. pukul 19.00,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo Selasa (19/12/2023).

Totalnya, ada sebanyak 8 koli barang kena cukai hasil tembakau (BKC-HT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek. 8 koli BKC-HT tersebut seluruhnya dikemas tanpa dilekati pita cukai.

“Kalau dihitung, 8 koli itu setara 3.240 bungkus. Kurang lebih ada sekitar 64.800 batang (rokok),” imbuh Gunawan.

Dengan temuan tersebut, tim yang bertugas di lapangan melakukan penindakan dengan menyita ribuan bungkus rokok ilegal tersebut. Dari empat jasa ekspedisi yang diperiksa oleh Tim Bea Cukai, tiga diantaranya tidak didapati temuan serupa.

“Tim juga melakukan pemeriksaan pada tiga jasa ekspedisi lainnya dengan hasil tidak terdapat pengiriman BKC HT Ilegal,” jelas Gunawan.

Ribuan bungkus rokok yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke KPP-BC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Gunawan mengatakan, ribuan bungkus rokok yang diamankan tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp 81.324.000.

“Perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp 81.324.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp
43.351.000,” pungkas Gunawan.( Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *