Alot dan Lama Bangunan Eks Cucian Mobil Exit Tol Madyopuro Akhirnya Dieksekusi

Rabu, 20 Desember 2023
Malangpariwara.com – Setelah menunggu kurang lebih selama 7 tahun, bangunan eks tempat cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig Kelurahan Madyopuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang akhirnya dieksekusi pada Rabu (20/12/2023) siang.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, personel yang bertugas di lapangan sekaligus melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan tersebut.

Pelaksanaan eksekusi tersebut juga telah mengacu pada surat penetapan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai per-undangan undangan. Setelah sebelumnya telah melalui serangkaian proses persidangan.
“Dari proses hukum di pengadilan sudah kita lewati, penetapan pengadilan sudah ada, ruang konsinyasi juga sudah diserahkan di pengadilan dan penetapan pengadilan itu kan keluarnya hari Jumat lalu, maka sekarang kita tinggal lakukan giat untuk pelaksanaan apa yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” ujar Sekda Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
Eksekusi lahan tersebut dinilai mendesak untuk segera dilakukan. Terlebih menurutnya, hal tersebut juga berkaitan dengan pengembangan infrastruktur kawasan tersebut yang juga dimaksudkan untuk mengurai kemacetan. Apalagi, kawasan tersebut termasuk dalam jaringan menuju Exit Tol Madyopuro Kota Malang.
“Ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena di kawasan sini kalau tidak dilakukan penertiban tingkat kecelakaan juga naik terus dari waktu ke waktu. Kan ini jadi ruas jalan bottleneck exit tol,” terang Erik.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Malang berusaha untuk tetap bertindak tegas tanpa meninggalkan pendekatan dari aspek humanis. Salah satunya agar material sisa pembongkaran bangunan masih dapat digunakan oleh pihak yang bersangkutan atau ahli waris.
“Makanya hari ini kita kawal langsung, bersama dengan Kabag Ops dari Polresta Malang Kota. Ada juga dari dinas terkait, untuk mengawal giat ini supaya tetap berjalan secara humanis. Pembongkaran pun kita juga upayakan dilakukan secara baik, tidak langsung diratakan semua,” tutur Erik.
Pelaksanaan eksekusi yang menjadi bagian dari pembebasan lahan itu juga tak serta merta dilakukan. Dalam hal ini selain telah melalui serangkaian persidangan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga telah membayar biaya konsinyasi sebagai ganti untung. Dengan nilai sebesar Rp 491 juta.
Pantauan di lokasi, usai dilakukan pembongkaran, petugas juga sekaligus melakukan sejumlah pekerjaan. Seperti memulai meratakan lahan yang rencananya akan digunakan untuk pelebaran jalan tersebut. Nampak sejumlah alat berat juga turut digunakan dalam pelaksanaan eksekusi.( Djoko W)