31 Juli 2025

Pelaku Mutilasi Serayu Diamankan Petugas Bersama Barang Bukti Alat Untuk Memotong Tubuh Korban

c1_20231231_19395882

Petugas mengevakuasi beberapa potongan tubuh,( kepala dan tangan korban mutilasi serayu).(Ist)

Minggu, 31 Desember 2023

Malangpariwara.com – Pelaku Mutilasi Serayu yang sempat menggemparkan warga Jalan Serayu Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Minggu (31/12/2023) pagi di penghujung tahun ini, akhirnya berhasil diamankan Polisi beserta sejumlah barang bukti yang dipergunakan tersangka untuk Memutilasi istrinya sendiri.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ada beberapa alat yang digunakan untuk memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian yang diamankan, serta kantong plastik dan juga ember yang digunakan pelaku untuk mewadahi potongan tersebut.

“Barang-barang yang diamankan di TKP ada peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan untuk pemotongan tubuh korban. Termasuk kantong plastik yang sudah disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau ada juga golok,” bener Danang.

Danang menerangkan, setelah dipotong menjadi beberapa bagian, tubuh korban yang sudah tak berbentuk itu kemudian ditempatkan dalam ember dan ditaruh di halaman rumah keduanya.

“Potongan ditemukan di ember halaman rumah,” jelasnya.

Dikatakan Danang, untuk saat ini pelaku telah ditahan untuk dilakukan proses hukum.

Diberitakan sebelumnya, warga Jalan Serayu Kota Malang geger setelah seorang suami tega bunuh dan mutilasi istrinya sendiri, Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 09.50. Pelaku dan korban tinggal serumah di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, dari hasil olah TKP yang telah dilakukan.

“Hari ini di Jalan Serayu, kami menangani adanya TKP dugaan pasal 340 KUHP yang dilakukan oleh tersangka JM kepada istrinya atas nama Made,” ungkap Danang Yudanto mengakhiri(Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *