Dewan Kota Malang Ingatkan Wacana Pembangunan Pasar Terpadu, Masyarakat Jangan Diberi Harapan Hampa
Selasa, 9 Januari 2024
Malangpariwara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berharap agar wacana pembangunan pasar terpadu di wilayah Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang bukan sekadar isapan jempol belaka. Namun, harus ada kajian yang sangat detil. Terutama terkait tujuan dibangunnya pasar terpadu tersebut.
Sekretaris Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Arief Wahyudi menilai ada beberapa hal secara umum yang harus diperhatikan. Terutama dari sisi dampak sosial yang juga harus dilakukan kajian yang mendalam.
“Kajian dari sisi sosial misalnya kesiapan pedagang untuk menempati pasar terpadu juga harus dikaji dan dilakukan komunikasi yang kuat dengan seluruh stakeholder terutama pedagang,” jelas Arief, Selasa (9/1/2024). .
Dirinya tak ingin bahwa wacana yang sudah disampaikan tersebut hanya menjadi angin segar dan kemudian menghilang begitu saja. Untuk itulah perlu dilakukan kajian yang mendalam.
“Masyarakat jangan diberi harapan hampa, namun kalau Pemerintah sudah menyuarakan sebuah rencana pembangunan pasar terpadu minimal sudah mempunyai kajian dasar atas kebutuhan membangun pasar tersebut,” terang Arief.
Dirinya mencontohkan dua proyek pembangunan di Kota Malang yang sampai saat ini dinilai masih kurang optimal pemanfaatannya. Yakni Terminal Hamid Rusdi dan Gedung Islamic Center.
“Dari contoh itu (Terminal Hamid Rusdi dan Islamic Center) saya minta Pemerintah benar-benar melakukan kajian terlebih dahulu sebelum wacana tersebut (Pasar Terpadu) disampaikan kepada Masyarakat. Ini untuk menjaga kepercayaan publik kepada Masyarakat Kota Malang,” beber Arief.
Dirinya menilai bahwa jika wacana pembangunan Pasar Terpadu itu dimaksudkan untuk merelokasi pedagang kaki lima (PKL) adalah rencana yang kurang sesuai. Sebab menurutnya, PKL memang cenderung mendatangi pusat keramaian. Termasuk PKL yang berjualan di ruas jalan sekitar pasar.
“Kalau kita faham pikiran dasar PKL maka membangun pasar untuk menampung PKL kurang pas, karena PKL itu sifatnya akan mendatangi pusat keramaian,” tegasnya. Namun menurutnya akan lebih sesuai jika rencana itu dimaksudkan untuk memfasilitasi PKL untuk bisa memiliki tempat berjualan yang tidak berpindah-pindah.
“Namun kalau ingin merubah PKL menjadi pedagang pasar itu akan lebih tepat dan merubah mindset ini dibutuhkan piranti hukum dan penegakan oleh aparat secara tegas,” tegasnya.
Selain itu, wacana tersebut dapat disebut urgent jika dimaksudkan untuk mengurai kemacetan. Terutama pada ruas jalan di tengah Kota Malang yang saat ini masih sering dilalui oleh kendaraan dengan muatan tonase besar.
“Sangat dibutuhkan (untuk terminal barang), Sehingga masuk ke kota dengan kendaraan kecil. Dampak positifnya disamping untuk peningkatan perekonomian juga mengurangi keruwetan lalu lintas di jalan jalan Kota Malang,” pungkasnya.( Djoko W)