2 Juli 2025

Soal PSU PCP II, Pj Wali Kota Malang akan Beri Deadline Revisi Siteplan

Selasa, 16 Januari 2024

Malangpariwara.com – Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan bahwa persoalan prasarana dan sarana utilitas (PSU) Perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II masih menjadi perhatian. Dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjadwalkan pertemuan antara perwakilan warga dan pengembang.

Wahyu mengatakan bahwa rencananya pertemuan yang akan difasilitasi Pemkot Malang itu akan dilangsungkan pada Rabu (17/1/2024) besok. Secara khusus dirinya tak ingin bahwa masalah tersebut terus berlarut-larut tanpa ada kepastian yang jelas.

“Besok juga perwakilan warga PCP II bertemu dengan pengembang yang difasilitasi oleh Pemkot (Malang), saya akan minta agar pengembang ini diberikan batas waktu untuk membuat revisi siteplan yang disesuaikan dengan kebutuhan hari ini,” ujar Wahyu, Selasa (16/1/2024).

Wahyu mengatakan bahwa pertemuan tersebut nantinya juga untuk mencermati dan memetakan mana saja PSU yang memungkinkan untuk diserahkan lebih dulu. Sebab dari laporan yang ia terima saat ini, ada beberapa hal yang dinilai ada ketidaksesuaian.

“Dari hasil itu akan kita tindaklanjuti PSU mana yang bisa kita serahkan,” imbuh Wahyu.

Menurutnya, ada beberapa lahan yang sudah di kavling, namun statusnya masih belum dibebaskan. Hal itu pula yang disinyalir menjadi salah satu penyebab sejumlah agenda pengembangan PCP II tertunda selama beberapa tahun.

“Karena dari seluruh PSU pengembang ini ada beberapa lahan yang sudah di kavling-kavling dalam siteplan tapi belum dibebaskan, ya gak mungkin kita terima,” jelas Wahyu.

Sementara itu, perwakilan Perumahan PCP II Imam Mukhalis mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya juga tak kunjung mendapat kejelasan soal verifikasi penyerahan PSU. Padahal persoalan itu sudah dimediasi oleh pihak pengembang bersama dengan Pemkot Malang dan DPRD, sejak Juni 2023 lalu.

“Selama ini kami warga PCP menginginkan PSU segera diserahkan dan fasilitas umum yang seharusnya dipenuhi oleh pengembang. Kami sudah deadline ke komisi C DPRD Kota Malang setelah mediasi, sebelum Agustus 2023 lalu, saat itu kita ingin menikmati kemerdekaan sebenarnya. Tetapi sampai Januari 2024 ini kita belum dapat kejelasan,” jelas Imam.

Ditambahkan, jika berkali-kali perkembangan penyerahan tersebut sudah dipantau. Namun, hanya tanda terima penyerahan sertifikat saja yang diberikan oleh pengembang pada pihak Pemkot Malang, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).

“Padahal sudah 4 bulan, saya tanya perkembangannya tidak ada, di DPUPRPKP katanya persoalan siteplan, ke pengembang juga tidak mengerti. Kami ingin mempertanyakan dan mohon bantuannya,” terang Imam.

Pihaknya berharap, persoalan tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihak Pemkot Malang. Terlebih atas persoalan itu, warga PCP II menurutnya telah mengeluarkan biaya yang cukup banyak. Seperti untuk melakukan perbaikan jalan, pembangunan masjid, hingga perbaikan gorong-gorong.

“Kita sudah habis banyak, padahal fasilitas itu seharusnya kita dapatkan dari pengembang, tetapi tidak dapat apa-apa. Tentu di tahun 2024 sebelum Pemilu kita harapkan persoalan ini sudah selesai karena kita pun juga sudah ngempet dari puluhan tahun. Di sana juga dekat dengan pusat pemerintahan terpadu, tetapi kok tidak pernah dipadukan dengan biaya APBD,” pungkasnya.( Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *