Polisi Dalami Penangkapan Pengiriman 42 kg Ganja Rencana Diedarkan Paska Lebaran

Kamis, 11 April 2024
Malangpariwara.com – Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait penangkapan kurir MS (20) sebanyak 42 kilogram ganja pada Kamis (4/4/2024) lalu.
Diketahui, kurir narkotika golongan I tersebut diamankan di exit tol Waru Gunung. Setelah membawa paket ganja dari Aceh dan diduga akan diedarkan di Kota Malang paska lebaran.
“Untuk rencananya, 42 kg ganja yang diamankan ini akan diedarkan setelah Lebaran 2024 ini,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Bhudi Hermanto, Selasa (9/4/2024).
Dari keterangan polisi, MS telah melakukan pengiriman sebanyak 3 kali ke Kota Malang. Dan MS merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang sama.
“Kami akan koordinasi dengan Polda Aceh bersama direktorat Polda Jatim. Dan masih dilakukan pengembangan, semoga ini langkah awal untuk pemberantasan narkoba di Malang Raya,” terangnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Harjanto Mukti Eko mengatakan, diduga peredaran narkoba tersebut berhubungan dengan jaringan yang cukup besar.
Hal itu mengingat pengakuan dari MS yang telah melakukan pengiriman sebanyak 3 kali sejak Januari 2024.
“Mulai Januari, prediksi kita lebih dari 3 kali. Tidak mungkin bulan 3 kosong. Semuanya naik bis,” jelas Kompol Harjanto.
Sedangkan pada pengiriman yang digagalkan pada Kamis (4/4/2024) lalu, MS diduga sengaja memanfaatkan moment Lebaran. Dimana banyak pemudik yang membawa tas atau koper berukuran besar.
“Dikamuflasekan dimasukkan dalam bagasi bus. Jadi ketika dari Sumatera kalau orang bawa koper besar bisa jadi pemudik,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam pengirimannya, MS membawa 42 kilogram ganja yang dikemas menjadi 8 paket. Setiap paket kurang lebih berisi 5 kilogram.
“Jadi bagian depan (koper) diisi baju ganti dia (MS). Lalu bagian utama kopernya diisi paket ganja,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, MS terancam dikenakan pasal 114 atau pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 M.(Djoko W)