2 Juli 2025

KPU Kota Malang Resmi Tetapkan 45 Anggota DPRD Kota Malang Terpilih

IMG-20240528-WA0105

Foto: Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas usai Rapat Pleno terbuka ( Djoko W)

Selasa, 28 Mei 2024

Malangpariwara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah resmi menetapkan hasil perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 lalu. Penetapan tersebut dilakukan menyusul putusan dari mahkamah konstitusi (MK) atas perselisihan hasil perolehan suara (PHPS).

Sebelumnya diketahui bahwa beberapa waktu lalu MK telah memutuskan setelah melakukan pemeriksaan atas pengajuan PHPS tersebut. Pengajuan itu dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dengan tiga parpol terkait yakni Nasdem, PKS dan PDI Perjuangan.

“Amar putusan MK adalah tidak dapat diterima. Maka, MK sudah bersurat kepada KPU Kabupaten/Kota agar dilakukan penetapan. Karena memang tidak merubah dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan sebelumnya,” ujar Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas, Selasa (28/5/2024).

Setelah melakukan penetapan, KPU Kota Malang akan menyampaikan hasilnya kepada seluruh parpol. Untuk selanjutnya agar diteruskan kepada seluruh anggota DPRD Kota Malang terpilih. Sebelum kemudian dilakukan pelantikan.

“KPU Kota Malang akan menyampaikan salinan dari surat keputusan KPU terkait dengan penetapan perolehan kursi dan penetapan anggota terpilih kepada Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota untuk kemudian dilaksanakan pelantikan,” jelas Aminah.

Jika sesuai pada jadwal yang telah tersusun, maka pelantikan Anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 akan dilangsungkan pada 24 Agustus 2024. Aminah mengatakan, hasil perolehan kursi DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan hari telah sesuai dengan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.

Dengan perolehan kursi terbanyak yakni PDI Perjuangan sebanyak 9 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 8 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 7 kursi, Partai Golongan Karya (Gokar) 6 kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 6 kursi.

Kemudian Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) dan Partai Demokrat masing-masing mendapat 3 kursi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2 kursi dan terakhir adalah Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 1 kursi. Total sebanyak 45 kursi.( Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *