12 Juli 2025

Tak Penuhi Panggilan, DPRD Kota Malang Bakal Minta Bantuan Polisi untuk Panggil Manejemen Malang Plaza

IMG-20240531-WA0098

Sabtu, 1 Juni 2024

Malangpariwara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berencana untuk meminta bantuan aparat kepolisian untuk memanggil pihak Manajemen Malang Plasa yakni PT Hakim Sentausa. Opsi itu akan ditempuh jika PT Hakim Sentausa semakin tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan DPRD Kota Malang terkait mediasi penyelesaian ganti rugi tenant di Malang Plaza yang habis terbakar beberapa waktu lalu.

Hal tersebut juga buah dari kekecewaan sejumlah anggota DPRD Kota Malang lantaran pihak manajemen Malang Plaza tak hadir dalam undangan hearing terkait persoalan tersebut. Apalagi dalam hearing yang digelar pada Jumat (31/5/2024) itu, juga dihadiri oleh para pemilik tenant yang menuntut kompensasi atau ganti rugi.

“Kami sudah mengundang pemilik karena sudah ada kesepakatan di pertemuan ke 2 lalu. Bahwasanya pihak Malang Plaza atau PT Hakim Sentausa itu berkenan untuk membayar DP. Tapi ternyata sampai tanggal 1 (Mei) itu belum ada realisasi dari kesepakatan kedua. Sehingga kami memfasilitasi pertemuan ketiga. Hanya saja hari ini mereka tidak hadir karena ada persidangan,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono.

Untuk itu, Trio mengaku bahwa dalam hal ini pihakhya masih akan memberikan toleransi. Rencananya, ia masih akan menggunakan cara kedewanan untuk dapat membantu merumuskan penyelesaian masalah tersebut. Terdekat, pihaknya akan mengundang PT Hakim Sentausa secara khusus.

“Mungkin kami akan menggundang kembali khusus pihak hakim (PT Hakim Sentausa). Kami ingin tau secara detail dan mereka serius merealisasikan janjinya. Kami targetkan nanti pertemuan bersama agar keinginan dan kesepakatan (pemilik) tenan dan PT Hakim Sentausa bisa direalisasikan,” jelas Trio.

Sebagai lembaga legislasi yang berkaitan erat dengan aspirasi rakyat, dirinya semakimal mungkin untuk bisa memfasilitasi kedua belah pihak yang sedang berseteru tersebut. Tujuannya, agar konflik yang sedang terjadi dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat tanpa dibawa ke jalur hukum.

“Kewenangan kami kan lembaga politik, maka kami memfasilitasi dua belah pihak. Kami harap bisa lewat musyawarah mufakat sebelum ke jalur hukum. Saya pikir permintaan tenan ini kan simpel, tak ingin 100 persen. Karena kesepakatan kompensasinya sudah,” jelas Trio.

Di sisi lain dirinya tak berharap jika permasalahan tersebut harus dibawa ke ranah hukum. Untuk itu, pemanggilan khusus kepada PT Hakim Sentausa akan dilakukan pada Rabu (5/6/2024) mendatang.

“Kalau tak datang lagi mungkin kami minta bantuan dari pihak berwenang agar bisa menghadirkan mereka. Siapa tau pihak kepolisian bisa membantu menghadirkan, tapi prosesnya tetap lewat jalur politik (kedewanan),” pungkas Politisi PKS ini.( Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *