Jukir Nakal di Tertibkan, Tarif Rp 5.000 Sekali Parkir Berlebel Stasiun Malang

Petugas menunjukkan karcis parkir yang bertuliskan tarif Rp 5.000 untuk sekali parkir bagi kendaraan roda dua.(Djoko W)
Senin, 10 Juni 2024
Malangpariwara.com – Seorang juru parkir (jukir) di sekitar Stasiun Malang harus berurusan dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Hal tersebut lantaran oknum jukir nakal tersebut, kedapatan mengenakan tarif Rp 5.000 dalam sekali parkir untuk kendaraan roda dua.
Hal tersebut juga ditunjukan dengan karcis parkir yang bertuliskan tarif Rp 5.000 untuk sekali parkir bagi kendaraan roda dua. Ditunjukan bahwa karcis itu bertuliskan penitipan parkir PT. KA Stasiun Kota Baru Malang.
“Kita menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang mana ada yang dipungut lebih dari ketentuan,” jelas Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, Senin (10/6/2024).

Kepada petugas, oknum jukir yang bersangkutan menjelaskan bahwa tarif sebesar Rp 5.000 itu karena kendaraan yang parkir itu mencapai satu hari penuh. Namun menurut Jaya, apapun alasannya, hal tersebut tidak dapat ditoleransi. Sehingga harus dilakukan penindakan.
“Bukan parkir lagi tapi menitipkan kendaraan, kan dengan parkir berbeda. Maka jukir merasa dia melampaui waktu, jukir menyatakan saya pungut melebihi ketentuan. Itu tidak diperbolehkan,” jelas Jaya.
Terlebih menurutnya, oknum jukir yang bersangkutan juga telah dilakukan pendekatan. Sehingga, penindakan yang dilakukan juga dimaksudkan agar oknum jukir tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terlebih hal itu juga sempat dikeluhkan masyarakat melalui media sosial hingga viral.
“Kami sudah tindak dengan pendekatan dan pembinaan dengan pernyataan. Dengan harapan tidak mengulangi lagi,” tutur Jaya.
Dalam hal ini, Jaya menegaskan bahwa jumlah kendaraan maupun oknum jukir yang ditindak bukan menjadi persoalan utama. Namun dirinya berharap agar tindakan yang diberikan bisa merasakan efek jera.
“Bukan berapa jumlah yang kami tindak, berapa jumlah masyarakat yg melakukan pelanggaran, itu adalah bentuk tambahan saja. Sebagai contoh kalau ada yg melakukan tindakan kesalahan maka kami lakukan sesuai prosedur. Tapi kami utamakan penindakan dulu,” pungkas Jaya.(Djoko W)