Perda Disahkan, Pemkot Malang Komitmen Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Kamis, 4 Juli 2024
Malangpariwara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang secara resmi telah mengesahkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren. Pengesahan ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (4/7/2024) siang.
Dengan disahkannya ranperda tersebut, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa hal itu merupakan bukti bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen untuk turut memfasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren (ponpes).
“Mulai dari lembaga pendidikan, bantuan sarpras untuk pesantren, kemudian bagaiman bentuk bantuan yang diperbolehkan untuk disalurkan ke pesantren,” ujar Wahyu.
Untuk selanjutnya terkait pengimplmentasian secara teknis, pihaknya akan segera menyusuk peraturan wali kota (perwal). Tujuannya agar penyaluran bantuan atau skema lainnya dapat dilakukan secara lebih fleksibel.
“Nanti kami secara teknis diatur dalam Perwali. Kalau sudah ada Perwalinya, baru kita tentukan bersama lagi untuk dikembangkan secara teknis. Dengan adanya Perda ini akan lebih fleksibel karena dasar aturannya sudah ada,” imbuh Wahyu.
Wahyu mengatakan, sebenarnya saat ini Pemkot Malang telah menyalurkan sejumlah bantuan terkait penyelenggaraan pesantren. Hanya saja, dengan digulirkannya perda ini, skema bantuan terhadap penyelenggaraan pesantren akan lebih baik.
“Nanti dengan adanya Perda ini, baru nanti akan ada skema bantuan yang lebih baik. Tapi harus di Perwalikan dulu. Kemarin juga sudah beberapa kali saya ke ponpes dan mereka memang selalu meminta kepada Pemkot Malang untuk memberikan perhatian pada lembaga pendidikan, selain sarpras,” terang Wahyu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa ranperda tersebut merupakan bagian dari penyerapan aspirasi. Menurutnya aspirasi tersebut didapat dari pengasuh di sejumlah pondok pesantren (ponpes).
“Kami menerima itu dari beberapa pengasuh pondok pesantren, pada saat awal kami menjabat di akhir 2019, kemudian 2020 kita godok ada pandemi, kemudian 2021 mulai kita seriusi baru 2022 pansus terbentuk,” tutur Made.
Selain itu menurut Made, ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Malang untuk hadir dalam lembaga pendidikan. Baik lembaga pendidikan formal maupun non formal. Sebab, memang ada beberapa hal terkait pengelolaan ponpes yang terganjal regulasi.
“Seperti beberapa anggota dewan banyak yang alumni pondok pesantren, yang diminta oleh beberapa pengasuh pondok pesantren tidak bisa memberikan bantuan pokirnya. Tapi dengan adanya Perda ini sudah tidak ada kendala, semua nanti di mekanisme hibah, masuk di Kabag Kesra, semua disitu. Sehingga kita harapkan pemerintah hadir disini,” tegas Made.( Djoko W)