DPRD Kota Malang Mengaku Tak Terima Pengajuan Pengunduran Diri Pj Walikota Malang Wahyu Hidayat

Sekretaris Komisi B dari FPKB DPRD Kota Malang Arirf Wahyudi SH.(Djoko W)

Jum’at, 19 Juli 2024

Malangpariwara.com – Kabar pengunduran diri Wahyu Hidayat sebagai Pj. Walikota Malang yang disampaikan kepada wartawan kemarin usai mengirimkan surat keputusan pengunduran diri dari jabatannya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai mengirimkan surat keputusan pengunduran diri dari jabatannya Kamis, (18/7/24), menuai spekulasi, apalagi disampaikan sembari menunggu keputusan dari Kemendagri Wahyu Hidayat juga tengah menjalin komunikasi dengan para Partai Politik (Parpol).

Saat di Konfirmasi Malangpariwara.com terkait pengajuan pengunduran diri Pj Walikota Wahyu Hidayat, Arief Wahyudi SH, Politisi senior dari PKB yang juga sebagai sekretaris komisi B menyampaikan, secara resmi bahawa DPRD Kota Malang tidak mengetahui permohonan pengajuan pengunduran diri pak Wahyu Hidayat sebagai penjabat Walikota Malang, walaupun awalnya usulan nama Wahyu Hidayat ke Menteri Dalam Negeri juga berasal dari DPRD Kota Malang.

“Seyogyanya secara kepatutan ya minimal Pak Wahyu Hidayat melakukan komunikasi dengan DPRD lah, sehingga DPRD juga bisa segera melakukan penjaringan calon penggantinya sesuai surat Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3 /234 / sj tgl 16 Mei 2024 huruf 5 c yang mensyaratkan surat permohonan pengunduran diri PJ Walikota sekaligus menyerahkan usulan nama pengganti dari DPRD Kota Malang,” tukasnya

Pria yang akrab Disapa Arief Wahyudi ( AW) mengaku DPRD merasa kesulitan kalau tidak mempunyai pegangan surat dari Wahyu Hidayat.

” Ya tentu menyulitkan kami dalam bertindak. Mau mengusulkan nama pengganti belum ada surat, baik dari Menteri Dalam Negeri maupun dari Gubernur, bahkan komunikasi dengan DPRD atas rencana pengunduran diri pun tidak dilakukan oleh Pak Wahyu Hidayat,” imbuhnya.

“Saya sangat menghormati dan menghargai pak Wahyu Hidayat yang akan maju dalam kontestasi Pilkada Kota Malang 2024, namun karena beliau adalah ASN , penjabat Walikota yang notabene adalah Pejabat Negara tentu ada aturan main yang harus ditaati, baik itu Undang Undang maupun Surat Mendagri yang sifatnya juga mengikat, disamping norma kepatutan dan etika yang mestinya sebagai rujukan utama,” terang AW.

Ketika dikonfirmasi terkait nama Sekda Kota Malang yang telah diputuskan oleh DPRD Kota Malang untuk diusulkan ke Menteri Dalam Negeri untuk menggantikan Wahyu Hidayat sebagai Penjabat Walikota Malang , AW menjelaskan bahwa memang benar tanggal 17 Juli ada rapat pimpinan dan pimpinan Fraksi untuk membicarakan masalah pengunduran diri PJ Walikota dan penggantinya, dan semua sepakat bahwa nama Pak Erik yang saat ini menjabat sekretaris daerah Kota Malang dipersiapkan untuk diusulkan DPRD Kota Malang dalam mengisi kekosongan jabatan Walikota Malang sampai Walikota Malang 2024 – 2029 terpilih dan dilantik.

“Namun hal tersebut sebagai bentuk persiapan saja , karena secara tertulis kita semua tidak tahu pak Wahyu Hidayat ini sebenarnya mundur sebagai penjabat Walikota Malang apa tidak, atau mungkin pak Wahyu Hidayat tidak mau mengindahkan Surat Mendagri maupun mengabaikan keberadaan lembaga DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah dan langsung berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri maupun Gubernur,” ungkapnya.

“Kalau memang Pak Wahyu Hidayat sebagai PJ Walikota Malang merasa tidak membutuhkan DPRD dalam masalah pengunduran dirinya sebagai PJ walikota ya monggo saja , tapi DPRD akan tetap melakukan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya baik di bidang penganggaran, legislasi maupun pengawasan yang lebih kuat , dan tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan hak hak nya sesuai dengan peraturan per Undang Undangan,” tandas Arief Wahyudi mengakhiri.(*)

Pewarta/editor: Djoko W

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *