9 Juli 2025

KPU Pusat dan KPU Kota Malang Tak Sinkron : Peluang Abah Anton Maju Pilkada Kota Malang Masih Samar

c1_20240723_13460030

Sosialisasi KPU no 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah (Djoko W)

Selasa, 23 Juli 2024

Malangpariwara.com – Peluang mantan Wali Kota Malang, H. Mochammad Anton untuk kembali berkontestasi dalam perebutan kursi N1 masih samar. Pasalnya, meskipun di PKPU nomor 8 tahun 2024 telah dijelaskan, KPU masih belum dapat memastikan, apakah pria yang akrab disapa Abah Anton itu bisa maju dalam Pilkada.

Mengutip pada pasal 14 ayat 2 uruf F PKPU nomor 8 tahun 2024, disebutkan bahwa bagi seorang mantan terpidana, diperbolehkan mencalonkam diri jika telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara.

Di sisi lain, Malangpariwara mencatat bahwa Abah Anton resmi usai menjalani masa tahanannya pada 29 Maret 2020 lalu. Sedangkan pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada 27 November 2024. Itu artinya, jarak antara bebasnya Abah Anton dengan waktu pendaftaran cakada, terhitubg masih 4 tahun 8 bulan.

Atau, jika yang dipersyaratkan adalah 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman kurungan, sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024, maka Abah Anton tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Kota Malang 2024.

“Kalau urusan PKPU 8 kan jelas. Di sana ancaman pidana 5 tahun, terus jarak dari selesainya putusan atau setelah bebas dari rumah tahanan, itu kan harus sudah berjalan 5 tahun. Ya itu jelas,” Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang, Ali Akbar, Senin (22/7/2024).

Kendati sudah disebutkan dengan jelas dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, namun dirinya masih belum dapat memastikan hal tersebut. Namun dirinya membenarkan jika regulasi soal persyaratan untuk maju dalam Pilkada, tertuang dalam PKPU nomor 8 tahun 2024.

“Bisa atau gak bisa, kami gak bisa jawab. Tapi kan sudah jelas ada di PKPU,” imbuh Ali.

Dirinya menegaskan bahwa khusus terkait hal itu, dirinya masih akan menunggu petunjuk teknis (juknis) tentang pelaksanaan PKPU nomor 8 tahun 2024. Yang menurutnya, akan turun saat mendekati tahapan pendaftaran.

“Biasanya juknis turun setelah hampir memasuki tahapan pendaftaran. Biasanya gitu, lebih detail di juknis nanti. Lebih clear di juknis biasanya. Nanti akan mengacu PKPU tapi diperjelas apa yang menjadi perbincangan,” terang Ali.

Sementara Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebutkan mantan narapidana dengan ancaman hukuman 1-5 tahun, diperoleh atau bisa maju pada Pilkada 2024.

Hal ini disampaikan Afifuddin saat menghadiri Uji Kelayakan dan Kepatutan atau UKK Bakal Calon atau Bacalon Pimpinan DPRD yang digelar DPP PKB, (20-21/7/2024).

Dalam statementnya Afifuddin menyampaikan hal tersebut terkait dengan PKPU 8 Tahun 2024. Dalam hal ini berkaitan dengan pencalonan di Pilkada serentak 2024.

“Bahwa dengan memakai yurisprudensi kasus Irman Gusman di MK, maka terkait mantan narapidana ancaman hukuman 1 – 5 boleh atau bisa maju Pilkada,” ujar Afifuddin.

Menurutnya, hal itu banyak pertanyaan yang masuk ke KPU RI. “Kita sudah berdiskusi, harusnya itu boleh. Karena kasusnya Irman Gusman ini,” sebutnya.

Masih kata Afifuddin, kondisi berbeda apabila memutuskan hal lain. “Kalau kemudian di MKkan kemudian tidak boleh oleh MK, saya tidak tahu. Tapi, yurisprudensinya sudah kita pegang,” ungkapnya

Kondisi tersebut membuka peluang bagi mantan narapidana koruptor untuk maju di Pilkada 2024. Salah satunya adalah Abah Anton yang akan digadang-gadang maju di Pilkada Kota Malang.(Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *