Plt KPU RI Mohammad Afifuddin Sebutkan Mantan Napi Koruptor Ancaman 1-5 tahun Dapat Mengikuti Kontestasi Pilkada Serentak November 2024

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifuddin. Foto: kpu.go.id
Selasa, 23 Juli 2024
Malangpariwara.com – Wujud komitmen KPU untuk menegakkan hukum dan demokrasi serta memutus perbedaan penafsiran hukum atas penerapan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada jo Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Nomor 8 tahun 2024, maka KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah di perhelatan Pilkada Serentak 2024.
Pelaksana Tugas (PLT) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mohammad Afifuddin menyebutkan bahwa mantan napi koruptor dengan ancaman 1-5 tahun dapat mengikuti kontestasi pilkada pada pemilukada serentak November 2024 mendatang.
Seperti yang telah di Muat (MI), Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Demokrasi Institut, Afan Ari Kartika mengapresiasi ketegasan pernyataan PLT KPU RI. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk ketegasan KPU terkait pencalonan.
Khususnya bagi eks napi koruptor dengan ancaman pidana dibawah lima tahun dapat mengikuti kontestasi pilkada 2024,” kata Afan, Senin (21/7/24), kepada wartawan.
Afan menyebutkan bahwa pernyataan PLT KPU RI merupakan wujud komitmen KPU untuk menegakkan hukum dan demokrasi serta memutus perbedaan penafsiran hukum atas penerapan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada jo Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Nomor 8 tahun 2024.
Lebih lanjut, Afan menyatakan bahwa sebelumnya telah terjadi perdebatan atas penerapan hukum pasal tersebut, yakni terkait apakah mantan terpidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun kebawah dapat mengikuti kontestasi pada Pilkada 2024 mendatang atau tidak.
“Pernyataan PLT KPU RI secara tidak langsung telah memberikan kepastian terhadap perdebatan tersebut, dimana mantan terpidana korupsi dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun kebawah dapat dipastikan bisa mencalonkan dirinya sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 mendatang,” ujarnya.
Afan menambahkan bahwa kepastian ini merupakan wujud pengakomodiran hak politik yang merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Jaminan hak politik ini harus terus dikawal, khususnya pada daerah yang memiliki calon kepala daerah yang merupakan mantan terpidana korupsi dengan ancaman pidana dibawah 5 (lima) tahun.
“Sebagai contoh misalnya Kota Malang, dimana salah satu calon Walikota Malang yakni, Ir. H. Mochamad Anton (abah Anton) yang merupakan mantan terpidana korupsi dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun kebawah. Artinya, jika berkaca pada pernyataan PLT KPU RI tersebut, maka abah Anton memenuhi persyaratan pencalonan sebagai calon Wali Kota Malang pada Pilkada 2024 mendatang,” ungkap Afan.
“Meskipun sebelumnya terjadi perdebatan terkait kelayakan Abah Anton untuk mencalonkan diri, penegasan PLT KPU RI memberikan kejelasan bahwa aturan yang berlaku memungkinkan bagi mantan napi koruptor dengan ancaman pidana yang tidak melebihi lima tahun untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,” tegasnya.

Namun Afan juga berharap bahwa KPU RI dapat memberikan kejelasan hukum secara resmi untuk memastikan konsistensi penerapan peraturan terkait.
“Saya kira KPU harus melakukan langkah-langkah konkret untuk memberikan kejelasan hukum secara resmi dengan mengeluarkan pedoman atau produk hukum tambahan yang lebih rinci dan terperinci terkait penafsiran Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada jo Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Nomor 8 tahun 2024,” imbuh Afan.
Afan juga mengingatkan bahwa KPU RI berkewajiban memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak terkait kelayakan mantan terpidana korupsi untuk ikut serta dalam proses demokrasi lokal pada masa mendatang. (Djoko W)