Pemkot Malang Target Sertifikasi 4.494 Bidang Tanah Tuntas Tahun 2025
Selasa, 3 September 2024
Malangpariwara.com – Sebanyak 4.494 bidang tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ditargetkan dapat tersertifikasi secara menyeluruh pada tahun 2025 mendatang. Jumlah tersebut kurang lebih 50 persen dari total bidang tanah yang dimiliki sebanyak 8.264.
Menurut Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, hal itu menjadi bagian penting atas komitmen Pemkot Malang untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.
Salah satu tujuannya, untuk mencegah adanya potensi kepemilikan di masa mendatang. “Targetnya mudah-mudahan bisa selesai di 2025. Harapannya seperti itu. Kan sudah 50 persen lebih, semoga bisa,” ujar Eko.
Kendati menargetkan bisa rampung di tahun 2025, dirinya tak memungkiri jika ada sejumlah hal yang membuat proses sertifikasi menjadi terkendala. Bahkan ia memperkirakan, kendala tersebut bisa menyebabkan proses legalitas menjadi molor hingga 2026.
Salah satu kendala yang dihadapi yakni sejumlah aset tanah milik Pemkot yang saat ini masih ditempati oleh perorangan. Untuk kondisi seperti ini, menurutnya perlu ada serangkaian tahapan yang perlu dilalui.
“Namun, karena beberapa aset masih ditempati secara perorangan, kemungkinan proses ini akan tuntas pada tahun 2026,” imbuh Eko.
Sedangkan pada tahun 2024 ini, menurutnya ada progres signifikan yang ditunjukan oleh Pemkot Malang dalam upaya menyelamatkan aset daerah. Ia mencatat, sejauh ini sudah ada 201 bidang tanah yang diamankan. Selain itu juga telah menerbitkan sebanyak 76 sertifikat hak pakai (SHP). Dengan nilai aset total mencapai Rp 496 Miliar.
“Aset tersebut tersebar di seluruh wilayah Kota Malang. Termasuk di Kecamatan Sukun yang terdiri dari 12 SHP dengan 35 bidang tanah, kalau untuk itu total nilainya mencapai Rp 29,5 miliar,” tutur Eko.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso. Menurutnya, sertifikasi aset tanah milik Pemkot Malang merupakan langkah penting dalam menjaga dan menata secara tertib aset daerah.
Salah satunya agar tidak terjadi kehilangan aset di masa yang akan datang. Selain itu, Erik menambahkan bahwa tanah di Kota Malang terbagi menjadi dua kategori yakni tanah yang dimiliki oleh Pemkot Malang dan tanah non-Pemkot.
Tanah non-Pemkot, menurutnya dapat dimiliki oleh berbagai instansi serta oleh warga masyarakat. “Non pemkot itu bisa dimiliki instansi lain atau warga masyarakat. Jika semua jengkal tanah di Kota Malang ini sudah tersertipikatkan, maka akan disebut sebagai kota lengkap,” tukas Erik.(Djoko W)