Pj Wali Kota Pastikan APBD Sehat dan Lebih Realistis Target PAD Kota Malang Diturunkan dalam KUA-PPAS 2025
Malang, 16 November 2024
Malangpariwara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menurunkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengesahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025. Dari yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp 1,17 triliun, target ini disesuaikan menjadi Rp 1,01 triliun.
Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, memastikan langkah ini dilakukan untuk menciptakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sehat dan lebih realistis.
“Kami tidak lagi berdasarkan penyusunan perencanaan sesuai dengan kebutuhan. Tetapi kami lebih berdasarkan kepada penyusunan program-program berdasarkan pendapatan, target pendapatan,” terang Iwan, Jumat (15/11/2024).
Iwan menjelaskan, penyesuaian ini bukan berarti terjadi penurunan pendapatan, melainkan penurunan pada target PAD. Penurunan dilakukan agar lebih sesuai dengan realitas pencapaian di lapangan, menghindari defisit anggaran, dan memastikan pengelolaan anggaran daerah yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, menurutnya dalam rincian pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Malang, target pajak daerah yang sebelumnya diusulkan sebesar Rp1 triliun juga mengalami penyesuaian. Target ini diturunkan sebesar Rp160 miliar, menjadi Rp840 miliar.
“Kami ingin ini menjadi APBD sehat, jadi bukan berdasarkan perencanaan kebutuhan dari masing-masing OPD. Tapi berdasarkan target capaian proyeksi yang memang trennya kita ketahui bersama. Ini tidak lagi kita bicara berdasarkan kebutuhan tetapi berdasarkan pendapatan yang kita bisa realisasikan untuk 2025,” paparnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mendukung penyesuaian ini, meskipun sejumlah fraksi menggarisbawahi pentingnya analisis yang lebih kuat terhadap sumber PAD.
Menurut perempuan yang akrab dengan sapaan Mia ini, penurunan target PAD perlu dilakukan dengan dasar yang jelas untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari sanksi dari pemerintah pusat.
“Penyesuaian target ini kan mempertimbangkan panduan MCP KPK yang mengharuskan pendapatan daerah dicatat melalui Surat Keputusan (SK). Jika tidak sesuai dengan realisasi, ada potensi sanksi. Karena itu, penting bagi Pemkot melampirkan hasil feasibility study (FS) terkait sumber PAD agar proyeksinya lebih realistis,” ungkap Mia.
Mia menambahkan, DPRD juga akan tetap mendorong Pemkot Malang untuk memaksimalkan potensi PAD yang ada.
“Tapi sekiranya perlu diturunkan karena satu dari lain hal seperti secara pemetaan analisis tidak memungkinkan, itu boleh. Asalkan analisa itu dikuatkan. Jadi analisa pemetaan harus jelas. Itu yang menjadi garis bawah kami mengenai pendapatan,” tukasnya mengakhiri.(Djoko W)