Bawaslu Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi Tolak Politik Uang

Jum’at, 22 November 2024

Malangpariwara.com – Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi (Kobarkan Demokrasi) menyatakan sikap didepan kantor Bawaslu jl Teluk Cendrawasih no 1 Arjosari Malang, disaksikan puluhan aparat TNI Polri. Jum’at, (22/11/24).

Dalam orasinya Jubir Aksi Rolis Barson Sembiring menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada pasal 73 ayat 1 dengan jelas menerangkan bahwa “Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.”

Aturan ini juga diperkuat dengan Pasal 187A di ayat satu (1) dan dua (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.

Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa politik uang yang dalam definisinya adalah pemberian materi secara langsung merupakan unsur pidana yang memiliki konsekuensi cukup berat dengan masa pemidanaan penjara yang panjang.

Namun, berdasarkan situasi dan kondisi yang ada di Kota Malang, pedoman hukum tersebut seolah tidak dihiraukan oleh sebagian oknum peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Berbagai wacana yang beredar di masyarakat semakin menegaskan bahwa Pilkada Kota Malang 2024 berpotensi untuk dihujani berbagai pemberian yang masuk dalam kategori politik uang.

Selain itu, terdapat berbagai pelanggaran lain yang bersinggungan langsung dengan potensi pelanggaran hukum di atas. Salah satunya adalah masifnya kampanye dalam bentuk tebus murah sembako oleh oknum peserta Pilkada.

Nilai tebus sembako murah yang jauh dari standar kewajaran memunculkan peringatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.

surat dari Bawaslu Kota Malang tertanggal 3 Oktober 2024 dengan Nomor 361/PM.00.02/KJI-34/10/2024 menghimbau agar kampanye dengan model seperti itu dihentikan. Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Malang itu juga menekankan adanya kampanye sesuai kewajaran yang ada pada besaran harga sembako.

Menjelang hari pemungutan suara, masalah lain turut menghantui masyarakat Kota Malang. Berbagai informasi di masyarakat mengindikasikan adanya potensi ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri).

Potensi ketiadaan netralitas tersebut dapat menyebabkan gesekan di masyarakat dan hilangnya kepercayaan pada penyelenggara negara. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI dan Polri dan kepala desa atau sebutan lain dapat diancam pidana paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak 6 juta jika dengan sengaja ikut mengkampanyekan calon.

Berangkat dari argumentasi di atas maka, Koalisi Rakyat Bersatu
Selamatkan Demokrasi (Kobarkan Demokrasi) Menyampaikan sikap politik dan mendesak kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang untuk:

  1. Melakukan pengawasan secara lebih ketat dan menindak dengan tegas pelaku politik uang Sesuai dengan Amanat UU No. 10 Tahun 2016. Bahwa, selain memberikan sanksi bagi pemberi uang atau materi tertentu, pihak penyelenggara Pilkada Kota Malang juga wajib melakukan tindakan yang sesuai hukum yang berlaku pada penerima politik uang;
  2. Melaksanakan pengawasan dan penindakan pada oknum peserta Pilkada maupun pihak-pihak lainnya yang menggunakan politik sembako secara tidak etis dan di luar kewajaran. Bahwa dalam filsafat hukum, etika berada di tingkat norma dan asas, dan posisinya jauh di atas hukum. Karena itu, pelanggaran etika dipandang secara sosial sama atau
    bahkan lebih hina daripada pelanggaran hukum. Kondisi politik sembako yang masif merupakan tindakan yang hina dan mencederai norma sosial yang ada di masyarakat. Oleh sebab itu, perlu ada tindakan tegas yang setiap
    pelaku dari upaya-upaya politik tersebut;
  3. Menindak secara tegas, tanpa ketakutan dan tanpa kompromi pada seluruh oknum ASN, TNI dan Polri yang menunjukkan ketidaknetralan. Bahwa aparat-aparat tersebut merupakan pelayan publik, pelaksana mandat
    dari rakyat dan sesuai dengan Putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024, pelanggar dari asas netralitas layak untuk dipidana dan mendapat
    konsekuensi hukuman semaksimal mungkin.(Djoko W)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *