Soal Kenaikan UMK, Pj Wali Kota Malang Serukan Untuk Pengusaha Yang Sudah di Atasnya Jangan Diturunkan
Selasa, 24 Desember 2024
Malangpariwara.com – Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menyerukan agar para pelaku usaha di Kota Malang, bisa memberikan upah yang sesuai dengan ketentuan kepada pekerjanya.
Namun demikian Pj Iwan memberikan sejumlah catatan terkait kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6 persen di Kota Malang.
Menurutnya, bagi pengusaha yang telah memberikan upah dengan nilai di atas UMK, agar tidak menurunkan besaran upahnya. Apalagi jika dilakukan dengan alasan menyesuaikan aturan dan regulasi yang baru tentang perubahan UMK di Jawa Timur.
“Untuk para pelaku usaha sudah menetapkan upah pekerjanya di atas UMK 2025, saya berharap dan kami akan kawal untuk tidak diturunkan, tidak diperbolehkan untuk turun menyesuaikan kebijakan,” jelas Iwan.
Sebab menurutnya, besaran upah yang diberikan sebelum ada kebijakan kenaikan UMK, tentu telah melalui proses perhitungan yang matang oleh setiap pengusaha. Untuk itu, dirinya berusaha menjaga agar jika ada pelaku usaha yang telah memberikan upah di atas UMK agar tidak diturunkan.
“Tetapi kami akan menjaga hal itu, yang sebelumnya sudah ditetapkan dengan nilai di atas Upah Minimum Kota (UMK) Malang, tidak boleh turun walaupun ada kebijakan ini. Itu akan terus kami monitor agar tetap dipertahankan kalau perlu bahkan ditingkatkan,” kata Iwan.
Hal selanjutnya yakni bagi pelaku usaha yang besaran upah pekerjanya masih di bawah ketetapan untuk tahun 2025, agar segera dapat menyesuaikan. Sehingga, kebijakan kenaikan UMK tersebut dapat diterapkan pada Januari 2025 mendatang.
“Ini harus kita tekankan pada para pelaku usaha, sudah ada kenaikan untuk UMK di Kota Malang sebesar 6 persen. Ini juga harus kita jaga,” imbuh Iwan.
Selain itu, dirinya juga memberikan pesan kepada masyarakat pekerja. Dimana dengan kenaikan ini, para pekerja tentu harus memberikan motivasi yang baik. Artinya dapat turut menjaga kondusivitas iklim pekerjaan.
“Bekerja dengan baik sehingga dapat menambah income dari perusahaan dan berpotensi upah bisa naik lagi,” kata Iwan.
Dirinya pun berkeyakinan bahwa para pelaku usaha dan pekerja di Kota Malang memiliki visi yang sama terkait ketenagakerjaan dan iklim usaha. Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga membuka posko, manakala ada pihak yang merasa masih keberatan dengan kebijakan kenaikan UMK tersebut.(Djoko W)