22 Januari 2025

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Putri Aidillah Prihatin ada Tokoh Masyarakat Cabuli Pelajar

c1_20250107_14150645

Selasa, 7 Januari 2025

Malangpariwara.com – Politisi Fraksi PKB Putri Aidillah prihatin ternyata di Kota Malang masih ada tindak kekerasan seksual terhadap pelajar bahkan korbannya masih di bawah umur.

Baru baru ini ada kakek berstatus ketua RW 63 tahun melakukan pencabulan terhadap anak sesama jenis.

Kakek bejad berinisial PBS (63) Asal Lowokwaru ini berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (3/1/2025) pukul 23.00 WIB atas laporan dugaan pencabulan yang dilakukannya.

Putri Aidillah begitu prihatin dengan nasib para korban kedepannya.

“Miris sedih dan kecewa ketika seorang yang memiliki jabatan sebagai RW atau apapun itu, yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat tapi malah melakukan perbuatan yang sangat tidak manusiawi (Sodomi pada anak) dan merusak masa depan anak bangsa dan calon pemimpin Negara ini, yang seharusnya kita jaga dan perjuangkan apalagi sebagai tokoh masyarakat,” tukas Aleg Dapil Lowokwaru ini.

Saat ini masih terkuak 8 korban di bawah umur yang bisa jadi jauh lebih besar karena telah dilakukan sudah cukup lama. beberapa korban sudah tampak perubahan prilaku korban yang mulai mengarah kepada disorientasi sexual, yang menjadi sangat di khawatirkan adalah jika kedepannya korban akan menjadi pelaku dan begitu seterusnya, tentunya ini akan menjadi bola salju akan terus membesar yang ujung ujungnya akan merusak generasi Bangsa yang jelas dipundak merekalah baik buruknya Indonesia kedepannya.

“Maka dari itu saya selaku DPRD Komisi D mengimbau untuk semua pihak yang terkait, baik dari sisi Pemerintahan, dinas terkait dan masyarakat pada umumnya termasuk di dalamnya Komnas Perlindungan Anak Kota Malang untuk sama-sama mengambil tanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap bahaya LGBT, Kekerasan Sexual Bullying dan segala hal yang merusak generasi bangsa kedepannya,” tegasnya.

Putri mengajak kepada masyarakat untuk sama sama mensosialisasikan bahaya kekerasan Seksual.

“Mari sama kita sosialisasi kan secara masif ke seluruh lapisan masyarakat Kota Malang tentang bahaya Kekerasan dan Pelecehan terhadap anak dan aktifkan kepedulian masyarakat untuk bersama memberikan penanggulangan/advokasi terhadap korban sehingga terbebas dari trauma dan dampak buruk lainnya,” ungkap Politisi Muda Fraksi PKB Kota Malang ini.

Dengan harapan Kota Malang menjadi Kota Layak Anak Utama yang saat ini masih Nindya.

Artinya masih terdapat beberapa status KLA lagi yang harus diraih oleh Kota Malang. Yakni KLA Utama dan KLA atau Kota/Kabupaten Layak Anak.

Untuk di ketahui hingga berita ini di turunkan Korban pencabulan kakek berinisial PBS (63) kemarin masih terlapor 7 orang. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono usai menjenguk sejumlah korban pencabulan, Senin (6/1/2025).

“Ada 7 korban yang lapor dan kami kembangkan,” ujar Kombes Pol Nanang, Senin (6/1/2025).

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono usai menjenguk sejumlah korban pencabulan.(Ist)

Ketujuh korban tersebut, empat di antaranya merupakan satu lingkungan dengan tersangka PBS. Sisanya, diluar lingkungan rumah tersangka.

Saat ditanya apakah ada hubungan keluarga antara korban dan tersangka PBS seperti informasi yang berkembang, ternyata tidak ada. Hanya saja, beberapa korban merupakan tetangga dari tersangka PBS.

“Tidak ada (ikatan saudara), tetangga saja. Ada 4 korban tetangga tersangka dan sisanya luar lingkungan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka PBS mengaku melakukan tindakan pencabulan ini sudah cukup lama. Tindakan ini, dilakukan tersangka secara berkala kepada 7 korban.

“Pelaku menyampaikan sudah lama melakukan dan masih kita gali lagi,” ungkapnya.

Untuk modus yang dilakukan oleh tersangka kepada 7 korban, rata-rata semuanya sama. Yakni, tersangka PBS mengiming-ngimingi para korban dengan cara membelanjakan pakaian ataupun memberi uang korban.

“Semua modus sama dengan iming-iming dibelanjakan pakaian atau diberi uang,” katanya.

Kini, para korban terus diberikan pendampingan psikologi. Dimana, para korban seluruhnya merupakan pelajar laki-laki mulai tingkatan sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

“Kami koordinasi juga dengan jajaran Pemkot Malang melalui Dinas Sosial untuk melakukan pendampingan. Dimana, korban ini masih di bawah umur, bahkan masih ada yang kelas 5 SD,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mulanya aksi bejat tersangka PBS ini diketahui oleh keluarga dua korban, yakni AR (11) dan AA (17).

Dimana, tersangka PBS melakukan aksi bejat pertama kepada korban AR. Ia mengajak AR ke toko pakaian untuk dibelikan baju.

Disitulah, aksi bejat tersangka PBS dimulai. Dimana, korban AR ini dilecehkan saat mencoba pakaian di ruang ganti.

Tak hanya dari situ, korban AR juga dibawa tersangka PBS ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli.

Untuk ketiga kalinya, korban AR pun dilecehkan kembali oleh tersangka PBS saat bermain badminton di gedung serbaguna.

Tak puas dengan satu korban, tersangka PBS melakukan aksi bejatnya ke korban AA saat melintas di depan rumah tersangka.

Seketika, tersangka PBS pun mengajak korban masuk ke rumah dan dicabuli.

Atas perbuatannya, tersangka PBS dikenakan pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(Djoko W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *