18 April 2025

Terapkan FWA, Pemkot Malang Batasi Maksimal 5 Persen dari Jumlah Pegawai

c1_20250322_16213102

Sabtu, 22 Maret 2025

Malangpariwara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai melakukan persiapan untuk penerapan kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).

Informasi yang didapat Malangpariwara, sampai saat ini ada sebanyak 8 organisasi perangkat daerah (OPD) yang bakal menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA).

Skema kerja ini memungkinkan ASN untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) atau dari lokasi lain (work from anywhere/WFA). Namun kebijakan tersebut tak dilakukan begitu saja. Pemkot Malang membatasi bahwa setiap OPD yang menerapkan kebijakan itu dibatasi maksimal 5 persen dari total jumlah pegawainya.

Seperti yang diketahui, penerapan kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.

Dimana dalam hal ini, Pemkot Malang menetapkan Surat Edaran Wali Kota yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama periode menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto, langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional. Sekaligus menjaga produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja tanpa mengganggu layanan publik. Kami menerapkan kombinasi kerja dari kantor atau WFH, dan WFA di delapan OPD yang memiliki layanan berbasis elektronik,” ujar Totok.

Kedelapan OPD di Kota Malang yang dapat menerapkan sistem kerja fleksibel ini adalah Inspektorat Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kemudian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).

Meski diberi fleksibilitas, Totok berharap agar batasan 5 persen dari total karyawan itu dapat dilaksanakan oleh masing-masing OPD yang bersangkutan. Selain itu, pemberian cuti tahunan bagi ASN dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja dan kebutuhan operasional agar tidak mengganggu layanan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, menurutnya pola kerja ini akan diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025) atau selama empat hari menjelang libur nasional dan cuti bersama.

Namun untuk dipahami, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta layanan keamanan dan perhubungan, aturan ini tidak berlaku.

Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, Totok menuturkan setiap kepala perangkat daerah wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pegawai di lingkungan kerja masing-masing.( Djoko W)