11 Juli 2025

Warga Terdampak Langsung Rencana Mega Proyek Sambat Ke DPR Kota Malang

IMG-20250502-WA0085

Jum’at, 2 Mei 2025

Malangpariwara.com – Komisi C DPRD Kota Malang menggelar audiensi dengan warga terdampak rencana mega proyek apartemen dan hotel PT Tanrise Property, Jumat (2/5/25).

Warga tergabung dalam Posko Warga Peduli Lingkungan dipanggil Komisi C untuk menyampaikan keluhan terkait mega proyek tersebut karena terdampak langsung.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M. Anas Muttaqin mengatakan, bahwa Komisi menerima tamu menampung aspirasi warga yang mengeluhkan rencana mega proyek apartemen dan hotel PT Tanrise Property.

“Kami lihat ada tahapan yang mungkin terlewati, ada masyarakat yang tidak diajak bicara dan sebagainya,” kata Anas saat ditemui Awak Media usai hearing.

Anas mengaku masalah komunikasi ini penting namun tidak dilakukan PT Tanrise Property.

“Sangat kami sayangkan rencana pembangunan ini di keluhkan warga karena kurangnya sosialisasi kepada warga sekitar.

Diketahui di RW 10 Kelurahan Blimbing ada 5 RT dan yang berdempetan langsung dengan proyek ada 3 RT.

“Ada kekhawatiran masalah lingkungan, termasuk debit air, polusi, tanah ambles maupun saat proses pembangunan maupun ketika sudah berdiri. Makanya komunikasi atau sosialisasi itu masuk proses amdal dan warga tidak diajak bicara,” jelasnya.

Karena itu Komisi C akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder yang terlibat untuk membahas mega proyek PT Tanrise Property Indonesia.

“Kami akan agendakan rapat koordinasi dengan lebih luas sehingga clear tidak parsial. Semua stakeholder akan kami ajak audiensi bersama masyarakat dengan perangkat RT RW. Nanti kami koordinasi dengan pimpinan DPRD untuk segera diagendakan,” imbuhnya.

Selama masalah ini belum clear, Anas mendorong PT Tanrise Property Indonesia tidak melakukan aktivitas pembangunan atau semacamnya.

Sementara itu jubir Posko Warga Peduli Lingkungan, Centya WM, bersyukur sudah diterima Komisi C untuk menyampaikan keluhan.

Ia pun mendorong DPRD Kota Malang membentuk tim pencari fakta dalam mega proyek PT Tanrise karena banyak menyalahi aturan dan dugaan gratifikasi.

“Menurut hemat kami ada dugaan gratifikasi, pembohongan publik, dugaan manipulasi data perizinan amdal. Kami tegaskan dan kami minta dokumen warga yang sampai hari ini kami minta sudah kesekian kalinya dalam forum atau tertulis itu belum dikembalikan. Seperti kuesioner, report dokumentasi pertemuan warga di kecamatan, dan buku absen,” tandasnya.

Terpisah, anggota Komisi C Arief Wahyudi SH angkat bicara. Disampaikan Arief Wahyudi (AW) , Dewan (Komidi C) meminta pihak Investor untuk tidak melakukan kegiatan sebelum seluruh permasalahan clear.

“Kami juga minta kepada warga sekitar untuk tidak saling suudzon atau berprasangka buruk satu sama lainnya, sehingga kerukunan antar warga tetap terjaga,” tegas Arief Wahyudi Fraksi PKB.

“Terkait dugaan baik gratifikasi maupun kebohongan seperti yang disampaikan oleh juru bicara Warga Peduli Lingkungan semua menjadi catatan kami dan akan kami perdalam pada pertemuan berikutnya,” tukas AW.

Arief mengatakan bahwa pertemuan tadi masih merupakan pertemuan pendahuluan dan hanya mendengarkan aspirasi dari sebagian warga.

“Prinsipnya bagi kami, Investasi dalam bentuk apapun dan senilai berapapun maka tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, justru harus mempunyai nilai manfaat baik bagi warga sekitar maupun Kota Malang. InsyaAllah sebagai Wakil Rakyat kami akan kawal aspirasi Masyarakat , namun semua juga harus memberi ruang investasi yang kondusif di Kota Malang,” tandas Arief Wahyudi.( Djoko W)