12 Juli 2025

Dewan Kota dan Kabupaten Malang Sepakat Tindaklanjuti Dampak TPA Supit Urang: Air Bersih dan Ambulans Jadi Prioritas Warga

c1_20250521_21104705

Suasana konsolidasi lintas Daerah Kota dan Kabupaten Malang di TPA Supit Urang .(Djoko W)

Malang, 21 Mei 2025

Malangpariwara.com – Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang kembali memicu keluhan dari warga sekitar, terutama yang bermukim di tiga wilayah Kabupaten Malang. Menyikapi hal ini, Komisi C DPRD Kota Malang bersama Komisi III DPRD Kabupaten Malang menggelar pertemuan lintas daerah di lokasi TPA, Rabu siang (21/5/2025), untuk mendengar langsung aspirasi dan tuntutan masyarakat terdampak.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari Kota dan Kabupaten Malang, serta perwakilan dari desa-desa terdampak seperti Desa Jedong, Desa Pandanlandung dan Dalisodo. Salah satu isu paling mendesak yang disuarakan warga adalah ketersediaan air bersih dan layanan kesehatan darurat.

Masalah Lama, Solusi Baru

Kepala DLH Kota Malang, Rahman, mengakui bahwa masalah ini bukan hal baru. “Permasalahan ini adalah proses panjang yang sudah kami mulai sejak tahun 2023. Tantangannya adalah penganggaran antar daerah yang harus diselaraskan. Saat ini kami sedang mendorong agar kebutuhan warga bisa dimasukkan dalam penganggaran 2025,” ujarnya.

Rahman juga menyoroti perlunya sinergi lintas wilayah untuk menghindari kebuntuan administratif. “Persoalan ini bukan hanya tanggung jawab satu pihak. Kami perlu kerja sama lintas kota dan kabupaten agar solusi bisa segera direalisasikan, baik melalui APBD maupun skema CSR,” tambahnya.

Komitmen DPRD Kota dan Kabupaten Malang

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Anas, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya adalah untuk memastikan komitmen pemerintah kota terhadap janji-janji sebelumnya.

“Kami ingin memastikan pemerintah Kota Malang bertanggung jawab. Salah satu prioritas kami adalah memastikan adanya penyediaan air bersih dan layanan ambulans di wilayah terdampak. Hal ini sangat penting, karena sudah ada kejadian darurat yang tidak bisa tertangani hanya karena perbedaan wilayah administratif,” ujar Anas.

Solusi Konkret Mulai Disepakati

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malang mengungkapkan bahwa pertemuan ini telah menghasilkan sejumlah kesepakatan yang akan segera ditindaklanjuti. “Sudah disepakati bahwa pengadaan sumur artesis dan satu unit mobil ambulans akan dibagi antara Kota dan Kabupaten Malang. Misalnya, sumur akan ditangani oleh Kota Malang, sementara satu unit mobil ambulans akan disediakan oleh masing-masing pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat akan air bersih sangat mendesak, karena hasil pengecekan sebelumnya menunjukkan air yang digunakan warga sudah berubah warna dan berbau. “Ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Langkah Lanjut dan Harapan

Pemerintah Kota dan Kabupaten Malang saat ini sedang menyusun klasifikasi kebutuhan dan skema penganggaran agar bisa dimasukkan dalam APBD 2025. Diharapkan, pembahasan lanjutan yang dijadwalkan minggu depan bisa mempercepat realisasi bantuan tersebut.

Lurah Jedong Tekat Wahyudi salah satu wilayah terdampak, berharap agar realisasi bantuan tidak hanya berhenti di atas kertas. “Kami ingin janji ini benar-benar dijalankan. Air bersih dan ambulans itu kebutuhan pokok, bukan kemewahan. Apalagi kalau menyangkut nyawa,” ujarnya.

Tekat Wahyudi tak menampik ketika disebut bahwa warga terdampak telah memperoleh kompensasi dari Pemerintah kota Malang diantaranya digratiskan untuk warga desa jedong buang sampah di TPS Supit Urang. Yang kedua warga terdampak di fasilitasi untuk kesehatan khusus di puskesmas Mulyorejo Kecamatan Sukun dilayani gratis.

“Tuntutan dari warga saat ini, warga bisa dapat kebutuhan air bersih dengan harga terjangkau. yang kita tuntut pengadaan sumur bor artesis. Selain itu kebutuhan akan ambulans. Bisa di cek hampir 50 % yang berobat di puskesmas Mulyorejo adalah warga terdampak Jedong dan Pandanlandung. Artinya dampak bagi kesehatan TPA Supit Urang ini sangat luar biasa. Selain airnya tercemar resapan limbah sampah juga adanya pencemaran udara akibat bau busuk sampah. Kami juga perlu ambulan,” sebut Kepala Desa Jedong.

Arief Wahyudi SH anggota Komisi C sangat bersyukur dengan pertemuan lintas daerah yang akhirnya dapat memberi solusi yang selama ini menjadi kendala kebijakan karena faktor regulasi.

” Alhamdulillah, akhirnya masalah dampak TPA Supit Urang terhadap warga Kabupaten Malang khususnya Desa Jedong, Pandanlandung dan Dalisodo – Kecamatan Wagir menemukan solusi. Namun demikian karena kalau untuk Kota Malang sifatnya hibah maka keputusan tsb adanya di pucuk pimpinan dalam hal ini adalah Walikota.
Untuk itu DPRD Kota Malang saya harapkan untuk secara resmi meminta kepada Walikota Malang agar bersedia untuk menyetujui pemberian hibah kepada Kabupaten Malang.
Dengan demikian masalah lama tersebut akan segera selesai,” tegas Arief Wahyudi mengakhiri.(Djoko W) (ADV)