6 Agustus 2025

Ini SOP DLH Tebang Pohon di Malang Agar Tak Salahi Aturan

IMG-20250523-WA0032

Jum’at, 23 Mei 2025

Malangpariwara.com – Pemangkasan pohon oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) adalah kegiatan merapikan atau mengontrol pertumbuhan pohon, terutama untuk mencegah bahaya dari pohon yang tumbang atau ranting yang mengganggu.

Ismintarti,SP Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang mengatakan bahwa DLH melakukan pemangkasan pohon secara rutin, terutama di daerah yang memiliki risiko tinggi seperti di tepi jalan atau area publik.

“Jadi ada dua jenis pengerjaan yakni pemeliharaan ada 2 jenis, rutin dan atas permohonan masyarakat,” terang wanita yang akrap disapa Atik.

Tujuan Pemangkasan Pohon oleh DLH:

Mencegah risiko tumbang:
Pohon yang sudah tua atau memiliki kondisi kurang sehat bisa berpotensi tumbang, terutama saat musim hujan atau angin kencang. Pemangkasan membantu mengurangi risiko tersebut. Dominan jumlah dan prioritas adalah melaksanakan permohonan masyarakat

Menjaga keindahan:

Pemangkasan juga dilakukan untuk merapikan pohon, misalnya dengan memangkas ranting yang terlalu panjang atau menutupi rambu lalu lintas.

Menjaga keselamatan:

Pemangkasan dapat dilakukan untuk mencegah ranting pohon yang menutupi rambu lalu lintas atau penerangan jalan umum, sehingga tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Mencegah hama dan penyakit:

Pemangkasan bisa membantu mencegah penyebaran hama dan penyakit pada pohon. Meningkatkan kualitas

Pertumbuhan:

Pemangkasan dapat membantu meningkatkan kualitas pertumbuhan pohon dengan mengontrol arah pertumbuhan atau merangsang pertumbuhan ranting yang lebih sehat.

Prosedur Pemangkasan Pohon oleh DLH:

Survei: DLH akan melakukan survei ke lokasi pohon yang akan dipangkas dari permohonan masyarakat. Setelah surve akan dibuatkan berita acara hasil survey, baru kemudian keluarlah Surat Tugas Pelaksanaan, Evaluasi.

Pengajuan Izin: Pemohon dapat mengajukan permohonan izin penebangan atau pemangkasan pohon ke DLH.

Evaluasi: DLH akan mengevaluasi kondisi pohon dan permohonan izin.

Pelaksanaan: Jika permohonan disetujui, DLH akan melakukan pemangkasan pohon sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Contoh Kegiatan Pemangkasan Pohon oleh DLH:


DLH Kota Malang melakukan pemangkasan pohon secara rutin di berbagai titik di Kota Malang.

Pemeliharaan DLH (non permohonan masyarakat) meliputi

  1. Penyulaman (ganti tanaman mati)
  2. Penyiraman
  3. Penambalan pohon krowak/growong/bolong
  4. Perempesan/perantingan
  5. Uptopen (potong pangkal atas pohon)

“SOP nya demikian yang berbasis
Permohonan masyarakat meliputi perempesan/perantingan dan potong pohon (SKB),” tandas Atik.
(Djoko W)