20 Agustus 2025

Dikebut, Wali Kota Malang Pantau Kesiapan Koperasi Merah Putih

c1_20250525_20375639

Walikota Malang Wahyu Hidayat saat melihat kesiapan kelurahan untuk mendirikan Koperasi kelurahan merah putih di Madyopuro.(Ist)

Minggu, 25 Mei 2025

Malangpariwara.com – Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.

Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menerapkan program itu dan kebut merealisasikannya di seluruh kelurahan di Kota Malang.

Walikota Malang terus memantau kesiapan pembentukan Koperasi Kelurahan (Kopkel) Merah Putih. Pasalnya dalam hal ini, pembentukan struktur pengurus Kopkel Merah Putih di Kota Malang ditarget rampung pada 27 Mei 2025 mendatang.

Itu artinya, waktu untuk menuntaskan target tersebut hanya tinggal dua hari. Sedangkan saat ini, tercatat sudah ada 35 kelurahan yang telah melakukan musyawarah pembentukan struktur kepengurusan Kopkel Merah Putih.

“Alhamdulillah untuk musyawarah kelurahan, khusus sudah ada 35 kelurahan. Itu nanti akan kami tuntaskan, sisanya kami punya target 27 Mei semua harus selesai,” ujar Wahyu saat mengunjungi musyawarah penyusunan struktur Kopkel Madyopuro, Minggu (25/5/2025).

Setelah rampung pada tanggal 27 Mei, rencananya pada tanggal 28 Mei 2025, Wahyu akan melaporkan hasil pembentukan struktur kepengurusan Kopkel di Kota Malang ke pemerintah pusat. Untuk dilanjutkan pembentukan secara resmi.

“Karena tanggal 28 Mei harus kita laporkan ke pemerintah pusat untuk selanjutnya dilakukan pembentukan koperasi merah putih,” imbuh Wahyu.

Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga tengah mempersiapkan pengurusan legalitas dengan menggandeng notaris. Dimana sesuai arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), biaya legalitas kepada notaris akan difasilitasi oleh Pemkot Malang.

“Anggaran notaris kita ambil sesuai arahan Kemendagri dari BTT. Per kelurahan sebesar Rp 2,5 juta,” kata Wahyu.

Wahyu mengatakan, sejauh ini tak ada kendala berarti yang ditemui dalam proses pembentukan kepengurusan Kopkel Merah Putih di Kota Malang. Menurutnya, hanya soal waktu pembentukan saja.

“Hanya ada (kendala) waktu saja, karena penyuluh koperasi kita hanya tiga orang,” jelasnya.

Nantinya, setelah resmi terbentuk struktur kepengurusan Kopkel di 57 kelurahan, Pemkot Malang akan memberikan bimbingan teknis (bimtek) untuk memberikan pembekalan terhadap perkoperasian.

“Pengurus yang sudah jadi akan kita beri Bimbingan teknis (bimtek)Sehingga yang belum terbiasa berkoperasi akan diberikan pembekalan. Kan setiap koperasi ada 20 pengurus,” pungkas Wahyu.(Djoko W)