Paripurna DPRD Kota Malang Bahas Perubahan Signifikan pada Ambang Batas Penerapan Pajak dan Retribusi

Ketua Pansus menyampaikan LAPORAN HASIL PEMBAHASAN PANITIA KHUSUS DPRD KOTA MALANG TERHADAP RANPERDA TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.(Djoko W)
Rabu, 11 Juni 2025
Malangpariwara.com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, menggelar Rapat Paripurna. Kali ini dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Khususnya mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Pansus DPRD, Indra Permana, menyampaikan, terdapat perubahan signifikan pada ambang batas penerapan pajak untuk usaha kuliner.
Jika sebelumnya pengusaha makanan dan minuman dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) apabila omzetnya mencapai Rp 5 juta per bulan, kini batas tersebut dinaikkan menjadi Rp15 juta.
Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah realistis, yang tetap memperhatikan kondisi pelaku UMKM sekaligus menjaga stabilitas fiskal daerah.
“Kami mempertimbangkan agar beban masyarakat tetap ringan. Namun di sisi lain, kita juga harus menjaga keseimbangan fiskal Kota Malang,” jelasnya. Rabu (11/6/2025).
Indra menambahkan, pihaknya tetap optimis terhadap kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, dalam menjaga pendapatan asli daerah (PAD) meski ada penyesuaian kebijakan.
“Kami yakin tidak akan ada penurunan PAD. OPD terkait pasti sudah memiliki strategi agar penerimaan tetap stabil,” katanya.
Meski belum ada pembahasan rinci mengenai strategi peningkatan PAD, Pansus akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan ambang batas pajak ini.
“Nantinya, kami akan memberikan masukan berdasarkan kondisi di lapangan. Kami percaya Pemkot Malang akan terus memantau perkembangan dan dampaknya,” tutup Indra.
Pada kesempatan yang sama Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif, selama proses penyusunan Ranperda PDRD.
Ia menegaskan, kolaborasi menjadi kunci utama terselesaikannya pembahasan regulasi ini.
“Proses penyusunan Ranperda ini tidaklah mudah. Namun berkat kerja sama yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif, seluruh tahapan dapat terlaksana dengan baik,” pungkas Wahyu.(Djoko W).(ADV)