Direktur Polinema Angkat Bicara: Kasus Hukum Eks Direktur Bukan Cerminan Institusi

Direktur Polinema Supriatna Adhisuwignjo, ST., MT.( Djoko W)
Malang, 12 Juni 2025
Malangpariwara.com – Mencuatnya kabar mengenai mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) yang kini tengah terjerat kasus hukum, menuai banyak perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Direktur Polinema Supriatna Adhisuwignjo, ST., MT akhirnya angkat bicara untuk meluruskan persepsi dan memastikan bahwa kasus tersebut tidak mencoreng institusi yang tengah ia pimpin.
Dalam keterangannya yang disampaikan melalui media pada Rabu malam (11/6), Direktur Polinema menegaskan bahwa kasus yang sedang bergulir adalah urusan pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan lembaga.
“Kami prihatin atas kabar tersebut. Namun perlu kami tegaskan, bahwa ini adalah kasus pribadi, bukan institusional. Jangan disangkutpautkan dengan Polinema. Penetapan hukum ini sifatnya personal dan tidak bisa digeneralisir sebagai masalah lembaga,” ujar beliau dengan tegas. Kamis(12/6/25) saat ditemui Malangpariwara.com, usai mengukuhkan 5 Guru Besar.
Pihak Polinema, menurutnya, tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Surabaya. Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat hukum.
“Kami sebagai warga negara yang taat hukum, tentu menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung. Kami percaya Kejaksaan dan aparat hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tukasnya.
Lebih lanjut, Supriatna juga memandang momen ini sebagai refleksi penting bagi lembaga pendidikan tinggi untuk terus berbenah, khususnya dalam hal tata kelola dan manajemen internal.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kami untuk terus melakukan perbaikan, memperkuat prinsip tata kelola yang baik (good governance), serta memperkuat komitmen terhadap integritas dan transparansi di lingkungan kampus,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa pihak kampus tidak dalam posisi memberikan komentar lebih jauh mengenai proses hukum yang berjalan, dan akan mengikuti arahan serta perkembangan dari aparat penegak hukum.
“Kami tidak dalam posisi untuk mengomentari secara mendalam karena itu adalah ranah hukum dan berada di tangan aparat. Namun kami pastikan, Polinema akan terus menjaga kepercayaan publik dengan langkah-langkah perbaikan nyata ke depan,” tegasnya.
Dengan pernyataan ini, Supriatna berharap publik dapat melihat secara jernih bahwa integritas institusi tetap terjaga, dan tidak menyamaratakan persoalan personal sebagai cerminan dari keseluruhan lembaga.
Dikutip dari madia online Ketik dengan judul Direktur Polinema Ditahan Kejati Jatim. Rabu (11/6/25).
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menahan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017 hingga 2021, Awan Setiawan. Ia terjerat kasus korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus yang membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp 42 miliar.
Awan ditetapkan sebagai tersangka bersama Hadi Setiawan selaku pemilik tanah yang berkerjasama dengan Awan.
Untuk proses pemeriksaan kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya cabang Kejati Jatim.
Dengan perbuatannya, kedua tersangka Awan dan Hadi dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.( Djoko W)