Komisi C DPRD Kota Malang Soroti Penegakan Perda PSU di Kota Malang Mandul Ini Alasannya

audiensi untuk menerima keluhan paguyuban Perum Sigura Gura Residence Malang.( Istinewa)
Kamis, 26 Juni 2025
Malangpariwara.com – Komisi C DPRD Kota Malang Soroti Penegakan Perda PSU di Kota Malang Mandul. Pasalnya penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) di Kota Malang tak jelas.
Hal itu menyusul jeritan warga Perum Sigura Gura Residence Malang soal fasum yang disulap pengembang menjadi rumah hunian hingga terjadi bencana banjir kala hujan turun.
Komisi C DPRD Kota Malang Kamis pagi, (26/6/25) kembali melangsungkan audiensi untuk menerima keluhan paguyuban Perum Sigura Gura Residence Malang yang mengungkap jeritan warga di gedung DPRD Kota Malang.
Ketua Komis C DPRD Kota Malang, M Anas Muttaqin menyampaikan bahwa paguyuban warga perumahan tersebut mengeluhkan polemik di Sigura Gura Residence yang tak kunjung usai. Fasum di perumahan itu disulap menjadi rumah hunian dan dijual hingga mengakibatkan bencana banjir saat hujan deras turun.
“Ini sebenarnya masalah lama, terkait penyalahgunaan fasum yang harusnya jadi mushola dan saluran air, tapi dijual menjadi rumah hunian. Sehingga berdampak banjir di sana,” ungkapnya.
Menurutnya, dahulu warga sudah mengeluhkan kondisi ini ke Komisi C DPRD Kota Malang hingga Pemkot Malang melalui DPUPR-PKP Kota Malang. Hasilnya, muncul rekomendasi bahwa rumah hunian tersebut harus dibongkar dan dikembalikan ke fungsinya sebagai fasum. Namun hingga kini, rekomendasi itu tak dilaksanakan.
“Jadi kami akan mendesak Pemkot Malang untuk benar benar menegakkan Perda PSU, dengan mengembalikan fungsi fasum di perumahan Sigura Gura Residence ini. Tentu ini juga pesan kepada pengembang lain agar tak main main dengan fasum,” tegasnya.
Anas menyebut banyak perumahan di Kota Malang yang PSU-nya belum diserahkan kepada Pemkot Malang. Padahal developer wajib menyerahkan PSU ke pemerintah agar jika ada persoalan infrastruktur pada fasum, bisa ditangani menggunakan APBD pemda.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menambahkan bahwa Perda yang mengatur penyerahan PSU sudah ada di Kota Malang. Bahkan sebagai penguat, ada langkah ekstraordinari dari DPUPR-PKP Kota Malang yang disebut sebut bisa membantu warga perumahan mengurus penyerahan PSU yang developernya kabur.
Namun Dito menyebut penegakan Perda PSU di Kota Malang ternyata masih mandul. Keluhan warga di Perum Sigura Gura Residence yang sudah nyata terdampak banjir akibat penyalahgunaan fasum tak kunjung diatasi.
“Ini permasalahan lama, tapi belum clear. Padahal sudah disidak DPRD bahkan Wali Kota sampai ada rekom pembongkaran rumah di fasum itu. Tapi sampai sekarang tak dilakukan. Artinya ini penegakan Perdanya mandul,” ucapnya.
Dito menyebut bahwa Satpol PP Kota Malang harusnya berani bertindak untuk menegakkan Perda PSU di Perum Sigura Gura Residence yang terjadi penyalahgunaan fasum. Baginya, perda wajib benar benar ditegakkan.
“Jelas jelas ini sumber banjir. Kami akan terus mendorong penegakan perda khususnya pada bangunan bangunan yang berdiri di atas fasum,” ucapnya.
“Pemkot Malang dan Satpol PP harus berani menegakkan perda. Jangan tiap tahun buat perda tapi saat ada pelanggaran tidak ditindak,” imbuhnya.
Melihat kondisi ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi juga turut mendorong Pemkot Malang untuk membentuk Satgas Penyerahan PSU dengan melibatkan aparat penegak hukum.
“Saya sarankan Wali Kota membentuk Satgas Penyerahan PSU dengan jajaran samping baik kejaksaan maupun kepolisian. Sehingga kalau ada pelanggaran hukum ya diproses hukum saja. Kalau begini terus ya gak akan selesai sampai kapanpun,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Warga Perum Sigura Gura Residence, Wiyono mengatakan bahwa pada 2023 lalu, perumahan ini dilanda banjir besar bahkan dinding penahan aliran air sampai jebol. Setelah disidak DPRD Kota Malang, ditemukan ada fasum dan saluran air yang beralih fungsi dengan dibangun rumah hunian oleh developer.
Lalu, Pemkot Malang meminta PSU diserahkan meski developernya sudah hilang jejak. Untuk itu, warga membentuk paguyuban untuk melakukan proses penyerahan PSU perumahan. Namun hingga kini, penyerahan PSU itu tak kunjung diterima. ( Djoko W )
“Kami sudah melengkapi berkas berkasnya. Tapi gak ada kejelasan. Kami kurang tau apa kurangnya. Makanya kami mengadu ke DPRD Kota Malang,” ucapnya.
Dia berharap proses penyerahan PSU perumahan tersebut bisa segera selesai. Kemudian fasum yang dibangun rumah hunian itu dikembalikan seperti fungsinya.
“Karena kami gak tau apakah musim hujan depan masih bisa bertahan dari banjir. Dulu 25 rumah tergenang banjir. Tapi sampai saat ini saluran airnya masih tertutup bangunan rumah,” tandasnya.( Djoko W)