Timpa Sepuluh Rumah, Proses Pembongkaran Hotel Pajajaran Dihentikan Lokasi Disegel Petugas

Proses pembongkaran Hotel Pajajaran disegel petugas dampak reruntuhan bangunan hotel menimpa 10 rumah warga .(Djoko W)
Selasa, 1 Juli 2025
Malangpariwara.com – Apes 10 rumah warga kelurahan Purwantoro di RT 4 RW 1 dan RT 1 RW 2, Kecamatan Blimbing. Mengalami kerusakan atap di belakang rumahnya, akibat keruntuhan puing gedung bangunan. Yang lagi dibongkar oleh pekerja. Kejadiannya jam 8 pagi hari, Sabtu (28/06/2026).
Saat ini proses pembongkaran telah di hentikan lokasi disegel petugas sampai batas waktu setelah adanya Pertemuan DPUPRKP bersama Pelaksana pembangunan menyelesaikan masalah yang terjadi.
Pengakuan warga yang terdampak rumahnya, yakni Deni Sukma Prasetya (40), warga RT 1 RW 2, menyampaikan, nilai kerusakan atap (genteng atau asbes) pada rumahnya sekitar 5 sampai 10 persen. Posisinya ada di bagian belakang rumahnya, hal yang sama juga dialami deretan tetangga sebelahnya.
“Posisi kejadiannya kami pas tidak di rumah, hanya ada keluarga lainnya sekaligus menginformasikan setelah ada kejadian itu. Kami dengan adanya kejadian ini sudah berembuk dengan pihak pemborong bangunan gedung hotel Pajajaran tersebut,” terang Deni, Senin (30/06/2025).
Ketua RT 1 RW 2, Dwi Setiono menambahkan, pihak dari pelaksana pemborong bernama Pak Rosul beritikad baik dan tanggungjawab penuh untuk memperbaiki seratus persen kerusakan dari rumah warga. Sekaligus juga memberikan surat pernyataannya, akan segera diperbaiki rumah warga.
“Ketika pekerjaan pembongkaran hotel Pajajaran tersebut atau sekiranya tidak berisiko ke rumah warga lagi. Dia akan segera menyelesaikan perbaikan rumah warga. Kami pun sejauh ini juga komunikasi dan koordinasi dengan yang bersangkutan,” tambah Ketua RT 1, Dwi.
Dwi pun menyebutkan, sebelum pelaksanaan pembongkaran berlangsung sebulan lalu. Pak Rosul juga sudah minta izin (permisi) ke warga. Bahkan, warga pun diperhatikan sekaligus mendapatkan bantuan kendati tidak begitu besar nilainya.
“Kami melihat itikad baik dan memiliki tanggungjawab terhadap nilai pekerjaan yang dikerjakan. Kami bersama warga tidak terlalu mempersoalkan terlalu gimana-gimana gitu. Sebab, beliaunya bertanggungjawab penuh,” sebut dia.
Permasalahan ini, kata Dwi, juga sudah diketahui oleh Pemkot Malang. Dalam hal ini, DPUPRPKP dan Satpol serta lainnya, besok warga yang terdampak secara perwakilan beserta pihak pemborong dipanggil untuk rapat di DPUPRPKP Kota Malang, Selasa (1/07/2025).
“Kami siap untuk mengikutinya, dan sebelumnya pihak Pemkot ke lokasi pembongkaran. Di sana dilakukan garis pembatas atau police line, sebelum ada rapat pertemuan selesai. Pemborong sepertinya dilarang sementara waktu beraktifitas,” ucapnya.
Disinggung pihak pemilik hotel Pajajaran dengan kejadian ini. Dwi bersama warga terdampak lainnya yakni Aan Arif Wibowo (51) warga RT 4 RW 1 dan Kasan (52) dan serta Deni Sukma Prasetya (40), warga RT 1 RW 2.
Mereka berempat menyampaikan, saudara Candra selaku pemilik hotel Pajajaran. Mulai berdiri sejak 1985 silam hingga saat ini, tidak memberikan kepedulian, perhatian maupun bantuannya. Hanya sekali bantuan beras saat pas lebaran ke warga.
“Kurang paham pada tahun berapa pemberian beras tersebut. Setelah itu sudah gak ada komunikasi dan sosialisasi dengan masyarakat di sini. Beda dengan yang melaksanakan pemborongan tersebut, beliaunya beritikad baik dan bertanggungjawab penuh kepada warga ketika ada pekerjaan di sini,” bebernya.
Terpisah, Pemborong gedung bangunan hotel Pajajaran, Rosul membenarkan pihaknya bertanggungjawab penuh memperbaiki kerusakan pada rumah warga yang terdampak. Selain dari itu, juga sudah ada komunikasi dengan warga yang terdampak maupun di sekitarnya.
“Kami dalam setiap melaksanakan perkejaan dimana pun berada, berupaya tidak ingin merugikan orang lain. Kami tidak berbicara nilainya, terpenting kami bertanggungjawab. Kami sebelumnya pun sudah permisi (amit) pemangku wilayah. Sekiranya ada yang terdampak bisa langsung diinformasikan kepadanya. Karena kami ingin memperbaiki dan bertanggungjawab,” jawab Rosul saat dikonfirmasi lewat telepon WhatsApp, Senin (30/06/2025).
Pihaknya bersama warga terdampak juga akan hadir dan mengikuti rapat di kantor DPUPRPKP sekitar jam 10 pagi. Harapannya garis police line yang telah terpasang bisa segera dilepas. Sehingga pekerjaannya bisa segera diselesaikan dalam waktu seminggu ke depan.
“Kami ingin ada solusi terbaiknya, bersama terdampak diyakini tidak ada permasalahan secara serius. Mengingat, kami siap bertanggungjawab menyelesaikan secara seratus persen seperti semula. Saat ini kami melakukan penutupan darurat, mengantisipasi dari hujan dan terik matahari,” pungkasnya
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi apresiasi langkah Cepat DPUPRKP Kota Malang tanggapi keresahan masyarakat.
“Saya apresiasi atas langkah cepat DPUPRKP memperhatikan keresahan Warga atas dampak pembongkaran eks hotel Pajajaran yang langsung datang ke lokasi dan menghentikan pembongkaran dengan melakukan penyegelan dan penghentian pembongkaran tersebut,” ujarnya kepada Malangpariwara.
Dikatakan Arief Wahyudi (AW) seharusnya membongkar bangunan apalagi yang skalanya cukup besar harus menempuh jalur perijinan atau harus mendapatkan ijin dari Pemerintah.
“Saya berhapa meminimalisir dampak yang ditimbulkan karena harus ada persyaratan yang mesti dipenuhi. Langkah pemanggilan oleh pemerintah dalam hal ini DPUPRKP kepada stakeholder terkait sangat tepat karena akan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” pungkas Aleg FPKB Kota Malang ini.(Djoko W)