17 Juli 2025

Uang Terbakar Atau Rusak Bisa Di Tukarkan di BI Malang Ini Syaratnya

c1_20250708_21232063

Selasa, 8 Juli 2025

Malangpariwara.com – Baru-baru ini Bank Indonesia (BI) kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani dan melindungi nilai Rupiah.

Salah satu bentuk layanan itu adalah penukaran uang tidak layak edar, termasuk uang yang rusak karena terbakar.

Febrina, Deputi Direktur Kepala Perwakilan Bank Indonesia Malang mengatakan bahwa Prosedur penukaran uang terbakar Bank Indonesia ada syaratnya namun masyarakat tidak perlu khawatir jika memiliki uang Rupiah yang rusak.

Penukaran dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur resmi, antara lain:

  • Membawa identitas diri (KTP atau lainnya).
  • Menyertakan surat keterangan kebakaran dari kepolisian atau kelurahan.
  • Mengisi formulir penukaran yang disediakan BI.
  • Melakukan pemesanan jadwal melalui laman resmi PINTAR di https://pintar.bi.go.id.

Lebih lanjut Febrina mengungkap, bahwa uang yang rusak akan diuji lebih lanjut oleh tim ahli di DPU BI. A

“Apabila memenuhi ketentuan—seperti lebih dari 2/3 ukuran asli dan ciri uang dapat dikenali—maka uang akan diganti sesuai jumlah yang disetujui,” sebutnya.

Seorang warga Desa Winongan Kab Pasuruan menularkan uangnya yang terbakar di kantor BI malang.(Istimewa)

Seperti yang dialami oleh seorang warga Desa Winongan, Kabupaten Pasuruan, yang belum lama ini menukarkan uang terbakar senilai Rp63.791.000 di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang, Jumat (26/6/2025).

Warga tersebut sebelumnya mengajukan penukaran uang sebesar Rp64.071.000 yang rusak akibat terbakar pada 4 Februari 2025 melalui aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).

Setelah melalui proses verifikasi awal oleh BI Malang, uang tersebut dinyatakan memenuhi syarat karena sebagian besar masih utuh, lebih dari dua pertiga ukuran asli dan ciri-ciri uang masih dapat dikenali.

“Proses identifikasi dan penilaian kelayakan penggantian dan diperoleh hasil, uang sebesar Rp63.791.000,00 dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan penggantian,” terang Febrina, Deputi Direktur Kepala Perwakilan Bank Indonesia Malang.

Proses tersebut dilakukan oleh Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI.

Adapun selisih sebesar Rp280.000 tidak dapat diganti karena kondisi fisiknya tidak memenuhi syarat minimum.

Uang yang rusak akan diuji lebih lanjut oleh tim ahli di DPU BI. Apabila memenuhi ketentuan—seperti lebih dari 2/3 ukuran asli dan ciri uang dapat dikenali—maka uang akan diganti sesuai jumlah yang disetujui.

“Gunakan Aplikasi PINTAR, Penukaran Jadi Lebih Mudah
Seluruh layanan penukaran uang melalui kas keliling maupun di kantor BI mewajibkan masyarakat untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu via situs PINTAR,” ujarnya.

Pemesanan ini bertujuan untuk mengurangi antrean, memperluas akses, serta menjamin keadilan dan efisiensi pelayanan.

“Penukaran tidak dapat diwakilkan, serta wajib membawa KTP dan bukti pemesanan,” tambah Febrina.

Bank Indonesia terus mengimbau masyarakat untuk mencintai, merawat, dan menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara.

Dengan layanan yang mudah dan transparan, BI berharap kepercayaan publik terhadap Rupiah terus meningkat.(Djoko W)