Anggota Fraksi PKB DPRD Arief Wahyudi Kecam Promosi Minuman Keras King Abdi

Arief Wahyudi saat menyampaikan kecaman terhadap konten iklan miras yang tak ber etika dan moral serta tak berizin yang sempat viral dalam rapat Paripurna( Djoko W)
Rabu, 16 Juli 2025
Malangpariwara.com – Sebuah konten sosial media yang mengandung iklan dari influencer Kota Malang, Amrizal Nuril Abdi yang dikenal King Abdi membuat DPRD mengecam konten tersebut.
Arief Wahyudi, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang mengecam dengan tegas perihal iklan minuman beralkohol itu
King Abdi membuat konten promosi dari salah satu toko penjualan minuman keras (miras) bernama Toko Sari Jaya 25 tanpa mempertimbangkan norma dan aturan.
Video berdurasi sekitar dua menit tersebut sudah di takedown oleh influencer Kota Malang itu. Namun, video tersebut sempat terunduh dan tersebar di kalangan masyarakat.
Konten video tersebut menyiarkan King Abdi yang turun dari mobil melihat seorang laki-laki membawa plastik es teh yang kemudian dibuang oleh King Abdi. Dalam video tersebut juga terdapat narasi dari king Abdi.
“Anak muda kok minum es teh, anak muda ya minum alkohol” (King Abdi dalam video).
Dalam video tersebut juga menampilkan Toko Sari Jaya 25 yang menjual minuman beralkohol di kawasan Soekarno Hatta Malang yang terlihat baru dibuka dan sedang mengadakan promo.

Hal tersebut menuai kecaman dari Fraksi PKB DPRD Kota Malang dan anggota Komisi C , Arief Wahyudi yang mengecam konten promosi dari salah satu toko minuman keras di Kota Malang tersebut yang dibintangi langsung oleh King Abdi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Arief Wahyudi setelah penyampaian pandangan fraksi PKB saat Rapat Paripurna Pembahasan pembentukan dan susunan perangkat daerah dan gedung bangunan.
Politisi yang akrab di sapa AW ini melantangkan suaranya di depan karena ada sebuah keresahan mengenai Iklan minuman beralkohol tersebut.
Ia dengan sengaja melantangkan suaranya untuk menekankan pentingnya menjaga jati diri Kota Malang sebagai Kota Pendidikan yang penuh dengan kesantunan dan toleransi.
AW juga menyebut bahwa hal ini sudah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
““Kota Malang ini sudah punya identitas Kota Pendidikan, santun dan toleransi sangat tinggi disini. Kedua hal tersebut dirusak dengan viralnya iklan promosi minuman beralkohol yang menjadikan seolah-olah Kota Malang gudangnya peminum alkohol,” kritis pria dengan sapaan AW itu, Rabu (16/7/2025).
AW juga menyampaikan bahwa iklan tersebut juga tidak etis dan tidak layak untuk konsumsi publik. Mengingat pengikut influencer Kota Malang itu sebanyak sekitar 1 juta di rentang semua usia.
Ia juga menegaskan bahwa iklan untuk barang tertentu termasuk minuman beralkohol ada regulasi yang mengaturnya.
“Itukan iklan miras, seharusnya mencantumkan bahaya miras, iklan rokok saja mencantumkan bahaya merokok. Iklan tersebut juga tidak beretika. Artinya iklan tersebut menawarkan kepada siapapun tanpa batasan usia,” tandas politisi PKB itu.
AW meminta agar Pemerintah Kota Malang menindaklanjuti hal tersebut. Tidak hanya iklan, tapi toko tersebut juga harus ditindak.
“Saya minta ke pak wali untuk segera menindak siapa pelaku promotornya, tidak hanya iklannya saja tapi tokonya juga harus ditutup juga. Tidak hanya warung-warung kecil, tapi terhadap toko-toko yang secara khusus menjual minuman beralkohol dengan acuan Perda Nomor 4 Tahun 2020,” tutup anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu.
Penyampaian Arief Wahyudi ini mendapat respon langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan juga Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan bahwa video tersebut juga sudah tersebar di kalangan masyarakat.
Ia menegaskan kepada pelaku usaha dan konten kreator harus lebih bertanggung jawab dalam menyajikan promosi di media sosial. Mengingat, konten media sosial bisa disaksikan oleh semua kalangan umur dan gender.
“Target audiensnya siapa? Kalau dilempar ke dunia maya, kan tidak bisa difilter. Berarti harus ada kaidah yang dipenuhi,” ungkap Ketua DPRD itu, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, setiap orang memiliki hak masing-masing dalam bermedia sosial, tetapi harus tetap memenuhi aturan dan norma yang ada. Politisi PDIP itu menyebut bahwa pihaknya mendukung perihal kreativitas. Namun, kreativitas tersebut harus memenuhi kaidah, etika dan tidak merusak nilai sosial.
“Kreatif boleh, tapi jangan menyajikan nilai yang tidak baik, mau buat yang satir silahkan. Tapi jangan sampai menanamkan nilai yang tidak baik,” tegasnya.
Ia juga menyoroti mengenai adegan yang terdapat pada konten promosi tersebut serta narasi yang diucapkan oleh King Abdi itu. Amithya juga meminta Pemerintah Kota Malang untuk melakukan evaluasi dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam perizinan. Karena saat ini di Kota Malang banyak usaha yang berdiri tanpa landasan administrasi yang jelas.
“Kita bikin iklan yang normal saja, Kalau memang ingin viral yang membuat konten yang kreatif tapi jangan memasukkan nilai-nilai yang tidak baik,” tuturnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemeriksaan dan pemantauan melalui Satpol PP. Ia menyebut bahwa informasi dari masyarakat sudah diterima dan Satpol PP berhasil menyita tetapi memang masih banyak.
“Pihak satpol sudah kesana, tapi tokonya tutup. Kami menelusuri sekarang adalah iklannya. Kami minta klarifikasi dari pihak sana dan satpol juga menjalankan penertiban sesuai dengan Perda minuman beralkohol,” tutup Wahyu.(Djoko W)